Lebak (ANTARA) - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Lebak Halson Nainggolan mengatakan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh dan paruh waktu dibebankan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat.

"Kita sampai hari ini untuk gaji pokok dan tunjangan PPPK penuh dan paruh waktu dari APBD," kata Halson dalam keterangan di Lebak, Rabu.

Pemerintah Kabupaten Lebak komitmen untuk gaji PPPK baik penuh maupun paruh waktu dibebankan ke APBD 2026 seusia arahan Bupati setempat Mochamad Hasbi Asyidiki.

Para PPPK tersebut diberlakukan sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mendapatkan gaji 13 dan 14.

Sebab, PPPK baik penuh maupun paruh waktu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Baca juga: 100 PPPK paruh waktu Kota Tangerang ikuti pelatihan bela negara

Dengan demikian, kinerja dan etos kerja di lingkungan pemerintah daerah dapat maksimal memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Kita minta PPPK penuh dan paruh waktu disiplin bekerja sebagai abdi negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Halson.

Menurut Halson, selama ini, gaji dan tunjangan PPPK, termasuk gaji 13 dan 14 bersumber dari pendapatan daerah yakni pendapatan asli daerah (PAD) dan dana alokasi umum (DAU).

Karena itu, pemerintah daerah mendorong peningkatan PAD tanpa membebani masyarakat, agar ruang fiskal untuk mendukung kesejahteraan aparatur, termasuk PPPK.

Pemerintah daerah di sisi lain juga harus menjaga keseimbangan anggaran agar belanja publik tetap berjalan optimal, terutama pada sektor-sektor prioritas seperti kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur.

Baca juga: Pemprov Banten pastikan PPPK Paruh Waktu dapat THR tahun ini

Saat ini, jumlah PPPK penuh 3.474 pegawai dan PPPK paruh waktu 3.508 pegawai.

"Kita mengalokasikan untuk gaji PPPK paruh waktu Rp15,7 miliar dari APBD 2026," katanya menjelaskan

Sementara itu, Muhammad Nawawi, seorang PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak mengatakan pihaknya hingga kini menerima gaji tepat waktu dan belum pernah mengalami hambatan dan kendala.

"Kami sudah enam bulan berstatus PPPK paruh waktu mendapatkan gaji Rp 2 juta tepat waktu," katanya

Baca juga: DPRD: Usulan tambahan penghasilan PPPK tunggu persetujuan Kemendagri



Pewarta: Mansyur suryana
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026