Tangerang (ANTARA) - Tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang, Banten, melibatkan lembaga kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum guna meminimalkan potensi pelanggaran dalam kegiatan usaha dan pelayanan publik.

Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang Selasa mengatakan di tengah dinamika pembangunan dan tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks, kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting untuk memastikan setiap program dan kebijakan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kerja sama antara Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan BUMD Kota Tangerang ini memiliki nilai strategis. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah konkret untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah yang profesional dan memiliki kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang dijalankan," kata dia usai penandatanganan nota kerja sama tersebut, di Aula Kantor Perumda Tirta Benteng.

Baca juga: Sistem parkir berbayar diterapkan di Stadion Benteng Reborn Tangerang

Adapun tiga BUMD yang melakukan perjanjian kerja sama pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara itu, yakni yakni Perumda Tirta Benteng, PD Pasar Kota Tangerang, dan PT Tangerang Nusantara Global (TNG).

Wali Kota menambahkan kerja sama ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan wujud nyata penguatan komitmen bersama dalam membangun tata kelola BUMD yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

"Ini menjadi momentum penguatan sinergi dan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola yang baik serta pelayanan yang semakin berkualitas bagi masyarakat Kota Tangerang," ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Tangerang: Pendidikan lingkungan harus jadi kebiasaan bagi siswa

Melalui kerja sama tersebut, Sachrudin berharap Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dapat terus menjadi mitra strategis yang memberikan pendampingan, pertimbangan, dan mitigasi hukum bagi seluruh BUMD di Kota Tangerang.

"Dengan adanya pendampingan hukum, setiap langkah dan kebijakan yang diambil dapat dilaksanakan secara lebih cermat, hati-hati, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran BUMD untuk menjadikan kerja sama tersebut sebagai bagian dari penguatan budaya kerja yang berintegritas, tertib administrasi, serta patuh terhadap aturan dalam setiap proses pelaksanaan tugas.

"Kerja sama ini harus menjadi instrumen untuk memperkuat budaya kerja yang profesional dan berintegritas, bukan hanya ketika menghadapi persoalan hukum, tetapi dalam seluruh aktivitas kerja sehari-hari,"ujarnya.

Baca juga: Wabup Tangerang minta kasus tabrak lari tokoh Pramuka diusut tuntas

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo mengatakan keberadaan Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dan BUMD dalam memberikan pendampingan hukum guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha maupun pelayanan publik.

"Kami siap mendukung dan mendampingi BUMD dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik. Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko hukum sehingga pembangunan dan aktivitas ekonomi yang dijalankan dapat berlangsung secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Pradhana.

Baca juga: Di Tangerang, ada 51 pengaduan pencemaran lingkungan di Januari-Juni



Pewarta: Achmad Irfan
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026