Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, telah menerima 51 pengaduan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan aktivitas industri pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) selama periode Januari sampai awal Juni 2026.
"Dari total pengaduan Januari sampai awal Juni 2026 ada 51 kegiatan dan untuk pembakaran sampah ilegal ada 35 kegiatan," kata Kepala Seksi Bina Hukum pada DLHK Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha di Tangerang, Selasa.
Dari 51 laporan kasus lingkungan tersebut, kata dia, sudah ditindaklanjuti dan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran aturan lingkungan telah diadukan kembali ke Polri hingga Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk dikenakan sanksi.
"Kalau yang baru penyelidikan sudah kita serahkan KLH dan ada juga yang sudah masuk laporan ke Polri. Di kementerian (KLH) sendiri sekitar tiga kasus masuk pendampingan," tuturnya.
Baca juga: Warga Tangerang keluhkan polusi asap pabrik peleburan timah
Sejauh ini, kata dia, terdapat kasus yang sudah dilakukan proses penyelidikan secara administrasi dan verifikasi ke lapangan, dimana secara umum kasus lingkungan berupa persoalan polusi akibat limbah B3 dan pembakaran sampah secara ilegal.
"Kebanyakan kasusnya dari pengelolaan limbah B3 dan pembakaran sampah dari lapak limbah ilegal," tuturnya.
Selain itu, kata dia, dari kejahatan lingkungan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang ini hampir di seluruh sektor, baik tanah, sungai, lahan permukiman, hingga udara, yang terjadi di 29 wilayah kecamatan.
Beberapa perusahaan atau industri sekala besar dan menengah yang diketahui mencemari lingkungan telah diberikan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Terus kalau yang pembakaran sampah lebih arahnya ke pembinaan. Cuma ada juga yang kita tutup barang-barangnya oleh Satpol PP," kata dia.
Baca juga: Polresta Tangerang dalami laporan aktivitas pembakaran sampah ilegal
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arifEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.