Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia bersama instansi terkait melakukan pengawasan terhadap 263 ribu tautan digital yang diduga melakukan aktivitas penjualan produk kosmetik ilegal.
"Kita kasih contoh saja sudah ada 263.000 link/tautan yang mempromosikan (kosmetik ilegal), semuanya kita lagi mata-matai," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar di Tangerang, Jumat.
Ia mengatakan pengawasan atau pemantauan terhadap tautan yang beraktivitas melalui penyelenggara sistem elektronik dengan mempromosikan produk kosmetik itu ditempuh BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemdigi) dan Indonesian E-Commerce Association.
Baca juga: BPOM temukan dua jutapieces kosmetik ilegal asal China
"Kita sudah laporkan ke e-commerce karena untuk take down-nya kan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kita sudah lapor, kemudian e-commerce itu sudah kita kasih tahu, ini sudah di-take down sekarang," ujarnya.
Menurut dia, kasus peredaran kosmetik ilegal di Indonesia telah berhasil teridentifikasi dalam sistem dan modus yang dijalankan, diantaranya perdagangan bebas secara online yang menyebabkan produk kosmetik luar negeri yang tidak aman masuk ke dalam negeri dengan mudah tanpa izin untuk diperjualbelikan.
Selain itu, untuk pemicu lainnya adalah kesadaran masyarakat Indonesia yang masih kurang memahami terkait penggunaan kosmetik yang sudah memiliki izin edar daru pemerintah.
Baca juga: BBPOM Serang intesifkan uji mutu hingga patroli siber untuk cegah obat ilegal
"Kita hitung-hitung sebetulnya penemuan khusus itu ada di online, mayoritas online sekarang di atas 70 persen. Ada kurang lebih 20 sampai 30 persen yang secara offline," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan selain melakukan pengawasan terhadap tautan penjualan produk, BPOM juga kini sudah mendeteksi sebanyak 2.000 lebih item merek kosmetik dengan memasukkannya dalam daftar hitam (blacklist) dengan kategori barang berbahaya.
"Ini kan kita blacklist. Ini ada 900 lebih item yang terbaru kita blacklist. Tapi sebelum-sebelumnya itu kan kita ada kurang lebih 2.000 item produk kosmetik dilakukan blacklist juga," tuturnya.
Dia mengatakan dalam hal ini mayoritas produk kosmetik yang dilakukan penindakan blacklist tersebut berasal dari negara China dengan status pemasukan barang secara ilegal.
Baca juga: Polisi Banten tangkap debt collector penganiaya personel Brimob
"Mayoritas dari Tiongkok. Ada juga produksi dari negara lain kelihatannya. Tapi mayoritasnya hampir 90 persen dari Tiongkok," ujar dia.
Sebelumnya, BPOM menemukan 2.082.039 pieces kosmetik yang sebagian besar merupakan produk impor asal negara China dengan disebar luaskan secara ilegal di Indonesia. Dari temuan ribuan pieces kosmetik ilegal ini memiliki nilai ekonomi sebesar Rp27,6 miliar.
Pengungkapan ini diawali atas informasi masyarakat yang diterima sejak akhir Mei 2026. Kemudian, tim intelijen dan Cyber Direktorat Badan POM melakukan pendalaman dan penyelidikan yang dapat mengidentifikasi kosmetik tanpa izin edar sebanyak 890 item dengan jumlah 1.818.245 pieces.
"Nilai ekonomi risiko kerugian masyarakat diperkirakan dalam bentuk materi yaitu 22,1 miliar," ucapnya.
Baca juga: Polisi Bandara Soetta amankan pemuda pembawa obat terlarang
Taruna mengatakan berdasarkan temuan awal tersebut selanjutnya tim BPOM juga melakukan pengembangan dengan mendapatkan dua orang sebagai importir dan reseller.
"Mereka telah mendapatkan dan menyimpan produk itu di salah satu gudang yang ada di Kelurahan Bojing Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten," ujarnya.
Di tempat itu, kata dia, pihaknya menemukan produk sebanyak 956 item yang seluruh produknya tanpa memiliki izin edar sehingga total produk yang dapat ditemukan berjumlah 2.082 pieces.
Baca juga: Polresta Tangerang dalami laporan aktivitas pembakaran sampah ilegal
"Jadi jalur tidak resmi, ilegal, berarti dia tidak bayar pajak, dia tidak bayar macam-macam, nilai keekonomian risiko kerugiannya negara yaitu 5,5 miliar," katanya.
Dia mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap orang yang berperan sebagai importir bahwa produk-produk tersebut diimpor ke wilayah Indonesia melalui forwarder umum yang diduga melakukan praktik tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, mereka memasarkan dan mengedarkan produk ilegal secara luas melalui platform perdagangan elektronik atau e-commerce.
"Kemudian kosmetik lewat ini tidak memiliki TIE yang kosmetik impor masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan, sehingga yang berlaku tidak dapat dijamin baik keamanan maupun mutunya," pungkas dia.
Baca juga: Polda Banten tingkatkan patroli cegah balap liar di lokasi rawan
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arifEditor : Lukman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.