Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat membuka akses bantuan dan konsultasi hukum bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan seksual.
Kepala DP3A Kabupaten Tangerang Asep Suherman di Tangerang, Kamis mengatakan layanan bantuan hukum tersebut merupakan langkah pemerintah memberikan kepastian perlindungan dan mendorong korban berani melaporkan atas kasus yang dialaminya.
"Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus mencegah terjadinya kasus serupa pada kemudian hari," katanya.
Baca juga: Untuk masyarakat, Kemensos komitmen perkuat layanan sosial
Selain itu, kata dia, pemerintah daerah (pemda) juga telah membuka posko pengaduan dan pelayanan pendampingan psikologis terhadap korban yang mengalami pelecehan maupun kekerasan seksual, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akses perlindungan, pihaknya telah menyiapkan jaringan satuan tugas (satgas) di tingkat desa dan kecamatan. Korban maupun keluarga dapat melaporkan kasus yang terjadi melalui satgas tersebut atau melalui layanan nasional SAPA 129.
"Kami mengupayakan pendampingan korban untuk bisa mengobati trauma yang bersangkutan sampai diupayakan pulih kembali. Kami siapkan psikolog-psikolog yang bekerja sama dengan UPTD PPA untuk menangani korban yang membutuhkan trauma healing," terangnya.
Baca juga: Pemkab Tangerang harap pergantian Kepala BGN buka transparansi MBG di daerah
Di sisi lain sebagai upaya pencegahan pada kasus kekerasan seksual ini, pihaknya telah mengintensifkan sosialisasi ke sekolah-sekolah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga perangkat desa dan kecamatan.
"Untuk proses pemulihan korban, setiap kasus memiliki penanganan yang berbeda-beda. Durasi pendampingan psikologis bergantung pada hasil asesmen dan evaluasi yang dilakukan oleh psikolog," ujarnya.
Dalam hal ini pihaknya mencatat sedikitnya 120 kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang dilaporkan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Mayoritas korban merupakan anak-anak usia sekolah.
Baca juga: Pemkab Tangerang investigasi kasus pembakaran sampah di Sindang Jaya
Menurutnya, dari ratusan angka tersebut berasal dari laporan yang masuk ke DP3A dan telah mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan korban.
"Dari Januari sampai dengan bulan Mei yang berani melaporkan ke DP3A kurang lebih ada 120 kasus dan kami juga sudah memberikan trauma healing kepada korban. Untuk proses hukumnya ada di pihak kepolisian," kata Asep.
Baca juga: Bapanas: di Tangerang, pojok uji keamanan pangan perkuat pengawasan
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arifEditor : Lukman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.