Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Kemis, Polresta Tangerang, Banten, mendalami laporan terkait dugaan pembakaran sampah ilegal berskala besar di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

"Laporan diterima pada Minggu, 31 Mei 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel segera mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan dan verifikasi," kata Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis IPDA Ahmad Dasuki di Tangerang, Rabu.

Ia mengatakan, sebagai langkah awal polisi saat ini telah melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga sebagai tempat atau lapak pembakaran sampah ilegal tersebut.

Baca juga: Kapolres Tangerang apresiasi peran aktif warga laporkan peredaran obat keras

"Dari hasil pengecekan awal, petugas menemukan adanya aktivitas pembakaran sampah berupa plastik bekas yang menghasilkan asap berwarna hitam," katanya.

Dikatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas itu diduga untuk mengolah limbah plastik menjadi bahan baku tertentu.

Namun demikian, dampak dari pembakaran itu menghasilkan asap pekat yang mengarah ke kawasan permukiman warga sehingga menimbulkan persoalan lingkungan di daerah itu.

"Petugas hanya mendapati sisa-sisa material hasil pembakaran berupa limbah plastik dan lokasi dalam keadaan kosong," katanya.

Baca juga: Polisi Bandara Soetta amankan pemuda pembawa obat terlarang

Dasuki menjelaskan, sebagai tindak lanjut atas perkara ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.

"Ini langkah pengujian terhadap pencemaran lingkungan hingga tindakan penegakan hukum dapat diterapkan kepada pihak yang nantinya sebagai penanggung jawab," katanya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Mandiri dari kelompok masyarakat menemukan dugaan pembakaran sampah pada sebuah lapak limbah ilegal yang ada di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu (31/5).

Koordinator Satgas Mandiri, Rizki Romdoni menyampaikan bahwa berdasarkan temuan di lapangan terdapat hamparan sampah/limbah jenis logam almunium foil dibakar secara ilegal pada luasan lahan kurang lebih 3.000 meter persegi.

Baca juga: Polsek Cikupa selidiki temuan jenazah pedagang cilok

Ini menimbulkan persoalan lingkungan yang berdampak serius bagi masyarakat sekitar Sindang Jaya, Pasar Kemis hingga Rajeg.

"Saat itu memang ada laporan masuk dari warga bahwa Pasar Kemis, Sindang Jaya, Rajeg, dilanda kabut/asap. Akhirnya, tim kami menerbangkan drone dan ternyata ada pembakaran secara besar-besaran di daerah Sindang Jaya," jelasnya.

Riziki menyebut, atas temuan pembakaran sampah secara ilegal ini langsung ditindaklanjuti melalui pengecekan lokasi yang kemudian menemukan seorang mandor dari pengelolaan limbah tersebut.

Baca juga: Polisi dalami penyebab kebakaran bengkel yang akibatkan korban jiwa

Selain itu, terdapat juga beberapa unit kendaraan truk beroperasi untuk mengangkut limbah-limbah dari luar wilayah yang hendak dilakukan pembakaran di lapak tersebut.

Kendati demikian, pihaknya melaporkan temuan tersebut kepada polisi setempat untuk dilakukan penyelidikan mendalam agar bida ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Akhirnya, dari penemuan itu, kita meminta Polsek Pasar Kemis untuk diselidiki dan kita buat laporan polisi (LP)," kata dia.

Baca juga: Polda Banten tingkatkan patroli cegah balap liar di lokasi rawan



Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor : Lukman Hakim

COPYRIGHT © ANTARA 2026