Serang, Banten (ANTARA) - Sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan pembayaran gaji ketiga belas dan tunjangan tahun ini bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Indonesia mulai Selasa (2/6) yang disalurkan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Hal tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan dan keberlangsungan hidup para Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa purnabakti nya. 

Aksi tersebut juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif dan terpercaya. 

Baca juga: PT TASPEN hadir melindungi, melayani sepenuh hati

Branch Manager Taspen Serang, Linda Asriani, menegaskan bahwa proses pembayaran pensiun 13 bisa langsung diambil di Mitra Bayar tempat penerima pensiun mengambil seperti biasa dengan cukup melakukan Otentikasi/Absensi sekali saja pada Bulan Juni. 

"Pembayaran ini mencerminkan kontribusi negara untuk menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Linda.

Linda juga menyampaikan beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran Pensiun 13 2026 antara lain:

Pertama, besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca juga: PT Taspen: Waspadai penipuan mengatasnamakan Taspen

Ke dua, Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah; 

Ke tiga. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan  satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat  dengan nominal terbesar; 

Ke empat. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik  sebagai penerima sendiri maupun  sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda;

Dan ke lima. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Dalam rangka mendukung kelancaran proses penyaluran, TASPEN turut mengingatkan seluruh penerima manfaat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. 

Baca juga: Layani pensiunan, Bank Mandiri Taspen resmikan kantor cabang Serang

TASPEN menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun. Sejalan dengan hal tersebut, peserta diimbau untuk memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, maupun Call Center 1500919. 

Peserta juga diharapkan melakukan Otentikasi/Absensi pada awal bulan antara tanggal 1–15 bulan berkenaan agar proses penerimaan gaji ketiga belas dapat berjalan lancar. 

Melalui langkah itu, TASPEN terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, adaptif, dan terpercaya, sekaligus mempertegas posisinya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial. 

Sebagai kanal informasi dapat menghubungi Call Center 1500919, kunjungi laman website official www.TASPEN.co.id, tcare.TASPEN.co.id, dan seluruh sosial media resmi milik PT TASPEN (Persero). ADV

Baca juga: Taspen gandeng Ciputra Hospital soal layanan jaminan kecelakaan kerja



Pewarta: Lukman Hakim
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026