Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, menegaskan akan menindak pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, di Tangerang, Sabtu, mengatakan seluruh tahapan SPMB dilaksanakan secara daring dan terbuka sehingga dapat dipantau langsung oleh masyarakat.
"Kami pastikan setiap pelanggaran dalam proses SPMB akan ditindak sesuai aturan hukum karena hal ini merupakan komitmen bersama yang telah disepakati mulai dari Forkopimda, kepala sekolah, pengawas, guru, hingga perangkat wilayah seperti lurah, camat, dan RT/RW," katanya.
Baca juga: 45.390 pendaftar SPMB SD-SMP Kota Tangerang telah diverifikasi
Ia menjelaskan masyarakat dapat memantau seluruh proses pendaftaran, mulai dari verifikasi hingga pengumuman hasil akhir. Sistem tersebut dirancang untuk meminimalkan potensi kecurangan, termasuk praktik titip-menitip.
Menurut Wahyudi, tidak ada jalur di luar sistem resmi dalam pelaksanaan SPMB. Setiap dugaan pelanggaran dapat terdeteksi dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang telah menyiapkan berbagai kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan indikasi penyimpangan.
"Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diminta tidak ragu melaporkannya kepada pihak terkait, termasuk langsung kepada pemerintah daerah," ujarnya.
Baca juga: SPMB mudahkan orang tua akses pendidikan transparan
Sementara itu, sebanyak 45.390 pendaftar praseleksi SPMB jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) telah dinyatakan lolos verifikasi serta menerima nomor identifikasi pribadi (PIN) yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.
Pelaksanaan SPMB 2026 jenjang SD diawali melalui jalur disabilitas pada 2-3 Juni 2026, jalur mutasi pada 5 Juni 2026, jalur afirmasi pada 8 Juni 2026, jalur domisili lingkungan pada 10 Juni 2026, jalur domisili wilayah pada 12-23 Juni 2026, serta jalur domisili umum atau luar kota pada 17 Juni 2026.
Adapun SPMB jenjang SMP dimulai melalui jalur disabilitas pada 19-20 Juni 2026, jalur afirmasi pada 23-24 Juni 2026, jalur domisili pada 26-27 Juni 2026, jalur mutasi pada 30 Juni 2026, jalur prestasi lomba pada 2 Juli 2026, serta jalur prestasi nilai rapor dan luar kota pada 6-7 Juli 2026.
Baca juga: Hasil TKA, Kemendikdasmen: bukan meranking provinsi terbaik
Pewarta: Achmad IrfanEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.