Tangerang, Banten (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBCTMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten menyita 17,55 kilogram (kg) emas batangan dengan nilai mencapai Rp45,73 miliar yang hendak dikirimkan ke China.

Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Selasa menjelaskan upaya penyitaan belasan kilogram emas itu dilakukan atas hasil penindakan barang ekspor yang dibawa oleh 12 penumpang penerbangan.

"Selama periode April sampai dengan Mei 2026, Bea Cukai bekerja sama dengan Avsec, polres yang ada di Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan penindakan terhadap pembawaan ekspor emas yang dilakukan oleh penumpang 12 orang penumpang," ungkapnya.

Baca juga: Bea Cukai bongkar penyeludupan emas yang dibawa WN India

Dia mengungkapkan selama penindakan periode April hingga Mei 2026 terdapat 12 orang penumpang penerbangan diketahui membawa barang ekspor emas secara tidak resmi.

"Penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan analisis terhadap barang bawaan penumpang internasional yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi tanpa pemenuhan ketentuan ekspor sesuai regulasi yang berlaku. Ada 12 penumpang diantaranya 11 WN China dan satu WNI," tuturnya.

Hengky mengatakan untuk pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas atas barang bawaan penumpang di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Selanjutnya, berdasarkan operasi gabungan pengawasan yang ditujukan terhadap barang bawaan penumpang, terindikasi adanya logam mencurigakan dengan densitas tinggi. Hasil pemeriksaan ditemukan emas dalam berbagai bentuk dan berat yang disimpan dalam koper, saku, dan dipakai sebagai kalung.

"Mereka mencoba untuk membawa emas tersebut keluar dari Indonesia dengan berbagai macam cara. Ada yang mereka taruh di dalam koper, kemudian ada yang dikantongi, kemudian juga ada yang mereka jadikan seperti perhiasan beratnya 500 gram," ungkapnya.

Baca juga: Barantin gagalkan penyelundupan 10 ekor satwa hidup dari Thailand

Atas penindakan itu, Bea Cukai Soetta melakukan proses penelitian kepabeanan dan uji laboratorium untuk mengetahui kadarnya sesuai ketentuan Undang-undang Kepabeanan dan peraturan terkait.

"Terhadap para pelaku dilakukan pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional," ujarnya.

Dia menyebutkan dari hasil penyelidikan bahwa diketahui para penumpang pembawa barang ekspor emas itu ditunjukkan untuk dilakukan pengelolaan kembali sebagai barang jualan di Hong Kong.

"Kami menduga bahwa mereka ini kurir dan kalau melihat barang-barangnya tadi adalah barang-barang yang belum jadi. Jadi, kemungkinan besar nanti di negara tujuan akan dilebur dan mungkin produksi sebagai perhiasan," ucapnya.

Baca juga: Polda Metro dalami kasus WNA asal India selundupkan 265 gram emas

Selain itu, Bea Cukai Soetta mendapati keterangan bahwa barang bawaan emas dengan tujuan China tersebut diduga berasal dari daerah kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) sebagai lokasi pendistribusian emas tersebut.

"Ada, beberapa mengaku dari PIK ya karena mereka kami kejar, Ini spesifik tempatnya' warga negara China," ujarnya.

Kendati demikian, atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan barang tersebut, BC Soetta akan meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional, khususnya terhadap komoditas bernilai tinggi yang memerlukan pemenuhan ketentuan kepabeanan dan peraturan terkait.

"Sementara untuk para penumpang yang membawa emas ini dilakukan pelepasan kembali setelah diperiksa sebagai melengkapi keterangan atas penemuan barang ekspor tidak sesuai ketentuan," kata dia.

Baca juga: Bea Cukai Banten ungkap modus baru pengiriman rokok ilegal

 



Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026