Serang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar sosialisasi kepatuhan pembayaran royalti hak cipta lagu dan musik bagi pelaku usaha di Aula Bappeda Provinsi Banten, Senin.

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Kanwil Kementerian Hukum Banten, Dinas Pariwisata Provinsi Banten, dan Bappeda Provinsi Banten sebagai upaya meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan kekayaan intelektual.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Banten Picesco Andika Tulus mengatakan kepatuhan pembayaran royalti menjadi bagian penting dalam perlindungan hak ekonomi pencipta sekaligus menciptakan iklim usaha yang berkeadilan.

“Perlindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan,” kata Picesco dalam keterangan resminya.

Baca juga: Kemenkum Banten dorong koperasi-UMKM lindungi produk lewat merek kolektif

Ia menjelaskan hak cipta, khususnya di bidang lagu dan musik, bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kreativitas dan kerja keras para pencipta maupun pemilik hak terkait.

Menurut dia, pembayaran royalti merupakan bentuk penghormatan terhadap karya intelektual yang telah memberikan nilai tambah bagi kegiatan usaha dan pelayanan publik yang bersifat komersial.

Picesco mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Royalti Musik serta Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 mengenai kewajiban pembayaran royalti bagi pengguna komersial lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Negara hadir untuk memastikan adanya kepastian hukum dan keseimbangan antara perlindungan hak pencipta dengan keberlangsungan dunia usaha,” ujarnya.

Baca juga: Kemenkum Banten dan Komisi XIII DPR RI dialog bersama masyarakat

Ia menilai sosialisasi tersebut penting karena masih diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai mekanisme pembayaran royalti, manfaat kepatuhan hukum, serta konsekuensi terhadap pelanggaran hak cipta.

Melalui kegiatan itu, pihaknya berharap para pelaku usaha memahami bahwa pembayaran royalti bukan menjadi beban, melainkan bentuk dukungan terhadap keberlangsungan industri kreatif nasional.

Sementara itu, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Pemilik Hak Terkait (LMKPH) Marcell Siahaan mengatakan hak cipta merupakan hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Baca juga: Kemenkum serahkan Sertifikat KIK untuk lima lagu daerah Banten

“Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral. Royalti bukan pajak ataupun pungutan liar, tetapi hak yang timbul secara otomatis bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” katanya.

Ia menambahkan setiap lagu dan musik merupakan karya cipta yang dilindungi hukum sehingga setiap pemanfaatan untuk kepentingan komersial wajib memberikan kompensasi kepada pencipta maupun pemilik hak terkait.

Marcell juga menjelaskan penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa seperti negosiasi, mediasi, dan konsiliasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca juga: Kemenkum Banten tingkatkan pemahaman notaris soal layanan badan hukum



Pewarta: Mulyana
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026