Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, melarang pedagang hewan kurban membuka lapak di fasilitas umum (fasum) seperti trotoar guna menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

"Selain mengganggu kebersihan dan kenyamanan pejalan kaki, area tersebut juga kurang ideal untuk memberikan pakan hewan," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang Ujang Sudiartono di Tangerang, Selasa.

Menurutnya, penggunaan trotoar untuk lapak hewan kurban dinilai dapat mengganggu kenyamanan pejalan kaki serta berdampak pada kebersihan lingkungan.

Pihaknya menyarankan, pedagang sebaiknya memilih lokasi yang lebih layak dan tidak berjualan di tempat yang dapat menghambat aktivitas masyarakat.

"Akan jauh lebih baik jika menggunakan area terbuka yang bukan jalan umum," ucapnya.

Baca juga: Pemkab Tangerang antisipasi temuan penyakit pada hewan kurban

Selain itu, pihaknya meminta masyarakat lebih teliti saat membeli hewan kurban dengan memastikan lapak penjualan telah memiliki stiker verifikasi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Dia menjelaskan, lapak yang telah mengantongi stiker verifikasi telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan kurban. "Kalau sudah ada stiker itu berarti Insyaallah hewannya dijamin aman dan sehat," tuturnya.

Untuk memastikan kesehatan hewan kurban, DPKP Kabupaten Tangerang telah menerjunkan 96 petugas, termasuk 38 dokter hewan, guna melakukan pemeriksaan di lapak penjualan hewan kurban.

"Jadi di awal itu kita monitoring pemeriksaan kondisi fisik hewan di lapak-lapak pedagang, setelah dipotong kita akan periksa daging dan jeroan hewan yang akan dibagikan kepada masyarakat," kata dia.

Baca juga: Sapi 1,15 ton asal Tangerang terpilih jadi hewan kurban presiden



Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026