Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, menargetkan pelaksanaan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Jatiwaringin masuk dalam tahap II proses pelelangan dengan investor yang direncanakan pada Juni 2026.
"Rencananya tetap kami ingin masuk di batch kedua. Batch kedua ini untuk ikut lelang di Juni ini, kami ikut dengan daerah-daerah yang lokasi PSEL siap," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat di Tangerang, Selasa.
Ia mengatakan progres kesiapan pembangunan PSEL di Kabupaten Tangerang telah memasuki tahap akhir proses lelang pengembang setelah direncanakan sebagai proyek algomerasi antara Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Baca juga: Sejumlah daerah di Banten ajukan bangun fasilitas PSEL mandiri
Namun, lanjutnya, rencana tersebut batal dilakukan karena masing-masing pemerintah daerah minat untuk membangun secara mandiri.
"Kita itu rencananya aglomerasi. Tetapi dalam perkembangannya terjadi dinamika sehingga Kota Tangerang/Tangerang Selatan akhirnya mandiri. Maka kita ubah lagi usulannya adalah secara mandiri," tuturnya.
Ia mengatakan secara umum untuk kesiapan PSEL yang ditempatkan di TPA Jatiwaringin telah siap dilakukan pembangunan. Pasalnya, rancangan mega proyek ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional pengembangan energi baru dan terbarukan, sekaligus menjadi solusi jangka panjang bagi pengelolaan sampah di daerah.
"Minggu kemarin sudah kita sampaikan surat bupati ke Kementerian LH, Danantara, dan Kemenko Pangan. Dan kemarin kalau tidak salah sudah ada tim yang ke TPA Jatiwaringin dari pusat untuk melihat progres persiapannya," papar Ujat.
Baca juga: Dukung PSEL Serang Raya, Gubernur Banten minta warga pilah sampah
Dia mengaku Pemkab Tangerang terus mematangkan berbagai persiapan teknis agar pelaksanaan proyek strategis tersebut dapat berjalan lancar dan meminimalkan potensi kendala di lapangan.
Menurut dia, aspek kesiapan lahan, komposisi sampah, infrastruktur, hingga armada angkutan, menjadi salah satu komponen penting yang dipastikan siap, agar proses pembangunan instalasi PSEL dapat segera direalisasikan proses lelang pengembang dengan investor dan Danatara.
"Dari sisi kesiapan daerah, mulai dari angkutan, volume sampah, akses jalan, dan sebagainya. Itu yang nanti menjadi beban daerah dan menjadi kewajiban daerah. Dan nanti akan ada konsekuensi ketika misalkan daerah tidak bisa memenuhi itu," ucapnya.
Sebelumnya, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menyebut lebih dari 100 investor telah mendaftar dalam pengembangan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) tahap kedua di berbagai daerah.
“Tahap kedua akan kita buka sebentar lagi. Sudah 100 lebih kok yang mendaftar,” kata Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir di Jakarta.
Baca juga: Pemprov Banten-Danantara sepakati pembangunan PSEL Serang Raya
Pengembangan proyek PSEL tidak sepenuhnya dibiayai Danantara, namun dari skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dari pemenang tender.
“Enggak (semua dibiayai Danantara), kan ada partner-nya juga, ada investor lain yang masuk,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah bersama Danantara dan sejumlah pemerintah daerah telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam kesepakatan percepatan pembangunan PSEL di enam lokasi.
Enam lokasi tersebut meliputi Lampung Raya, Serang Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Bogor Raya 2, dan Kabupaten Bekasi.
Pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten/kota dengan kondisi sampah darurat atau timbunan sampah di atas 1.000 ton per hari.
Program tersebut dijalankan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Baca juga: Pemprov Banten kaji investasi olah sampah jadi uap untuk industri
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arifEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.