Tangerang (ANTARA) - DPRD Kota Tangerang, Banten, menyatakan seluruh tiang jaringan yang sudah terpasang, namun belum direlokasi ke bawah tanah, akan dikenakan retribusi sebagai bentuk penertiban.
Anggota DPRD Kota Tangerang Junadi di Tangerang Kamis mengatakan aturan mengenai retribusi tertuang dalam Raperda Nomor 117 yang mengatur utilitas jaringan dan kini dalam proses di bagian hukum Setda Kota Tangerang
"Dalam rancangan tersebut, penyedia layanan yang belum memiliki izin relokasi utilitas bawah tanah akan dikenakan retribusi," kata Junadi di Tangerang Kamis.
Ia mengatakan aturan dibuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai pemasangan tiang jaringan internet oleh provider diduga dilakukan tanpa izin pemilik lahan di Kampung Dongkal RT 002 RW 003 Cipondoh Indah.
Baca juga: DPRD: PJU harus diperiksa berkala tekan risiko kecelakaan saat hujan
Untuk laporan tersebut, DPRD telah memberikan arahan kepada Dinas PUPR dan Satpol PP untuk segera mengambil langkah tegas setelah sebelumnya dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (5/5).
“Kami meminta kepada Dinas PUPR dan Satpol PP untuk memberikan teguran bersama kedua hingga ketiga sebagai dasar pelaksanaan pemutusan jaringan karena saat ini kondisi di lapangan, jaringan tersebut sudah aktif dan digunakan,” ujarnya.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang Aa Chaerul Syamsudin menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi administratif kepada pihak provider yang melanggar ketentuan.
Baca juga: DPRD : Pembatasan alih daya perkuat perlindungan hak tenaga kerja
“Kami sudah menyampaikan melalui surat teguran. Ke depan, akan ada pemanggilan hingga kemungkinan sanksi daftar hitam. Artinya, jika pelanggaran dinilai fatal, mereka tidak diperkenankan lagi berinvestasi di Kota Tangerang,” ujar Aa.
Ia mengungkapkan hingga saat ini pihak provider belum mengantongi rekomendasi teknis dari Dinas PUPR maupun izin resmi.
"Sesuai arahan Komisi I DPRD, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga tingkat RT/RW guna meningkatkan pemahaman terkait mekanisme perizinan utilitas yang berlaku," katanya.
Baca juga: Kapolda Banten jalin silaturahmi Kamtibmas bersama PWI Banten
Pewarta: Achmad IrfanEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.