Serang (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang membatasi belanja perjalanan dinas hingga 50 persen guna mengambil langkah tegas dalam mendukung kebijakan efisiensi anggaran di daerah itu.

"Ini menjadi bagian dari strategi pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif dan berorientasi pada prioritas pembangunan serta pelayanan publik," kata Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang, Agus Firdaus di Serang, Kamis.

Agus menjelaskan langkah tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam menekan pengeluaran yang dinilai kurang mendesak. Dalam hal ini, lanjut dia, bahwa pengurangan belanja perjalanan dinas telah dirancang secara matang agar tidak mengganggu kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).

“Efisiensi ini kami lakukan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan. Adapun perjalanan dinas yang bersifat prioritas tetap dilaksanakan, namun yang tidak mendesak kami batasi secara signifikan,” katanya.

Baca juga: WFH ASN di Tangerang disebut belum signifikan untuk penghematan APBD

Menurutnya, pemangkasan tersebut tidak hanya berdampak pada penghematan anggaran, akan tetapi juga mendorong perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjadi lebih efektif, termasuk dengan memanfaatkan teknologi komunikasi untuk rapat dan koordinasi.

Agus juga memastikan bahwa hasil efisiensi dari belanja perjalanan dinas akan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, dana yang berhasil dihemat tidak langsung dialihkan, melainkan akan diakumulasi untuk kemudian dimanfaatkan pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Selain itu, kata dia, kebijakan ini turut diikuti dengan penguatan pengawasan agar implementasinya berjalan konsisten di seluruh OPD. Dengan demikian, tidak terjadi perbedaan persepsi dalam penerapan efisiensi anggaran.

"Dengan langkah ini semoga dapat menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk program yang berdampak langsung bagi masyarakat", katanya.

Dalam pembatasan tersebut, Pemkab Serang sudah melakukan mapping pagu anggaran perjalanan dinas dan memutuskan untuk dilakukan pemerataan pembatasan sebesar 50 persen.

"Sudah dilaksanakan dan disampaikan kepada perangkat daerah untuk tidak melebihi total 50 persen pengajuan SPPD", kata Agus.

Baca juga: Pemkab Serang optimalkan indeks pengadaan barang dan jasa era digital



Pewarta: Mulyana
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026