Sebanyak 3.791 liter BBM yang disalahgunakan ini jumlahnya cukup besar

Serang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar bermodus pelat nomor polisi (nopol) palsu serta kode batang (barcode) ilegal.

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, di Serang, Selasa, mengungkapkan bahwa dalam periode April 2026, telah mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni NN alias AK (45), ED (61), AT (50), NM (21) dan RD (41).

"Para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi dengan memalsukan pelat nomor kendaraan agar sesuai dengan 'barcode'; (kode batang) yang mereka miliki. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas SPBU saat melakukan pengisian BBM secara berulang," kata Hengki.

Baca juga: Pertamina Patra RJBB apresiasi Polda Metro atas pengungkapan kasus LPG

Kapolda menjelaskan para tersangka memodifikasi mobil boks dengan menempatkan tangki penampung atau kempu di dalamnya dengan kapasitas angkut mencapai 2.000 hingga 5.000 liter.

"BBM subsidi ini kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi demi keuntungan pribadi," ucapnya.

Sementara itu, Sales Area Manager Retail Banten Pertamina Patra Niaga, Agung Kaharesa Wijaya, menyebutkan total barang bukti yang berhasil disita dalam rangkaian pengungkapan ini mencapai 3.791 liter BBM.

"Sebanyak 3.791 liter BBM yang disalahgunakan ini jumlahnya cukup besar. Apabila dilakukan penyaluran terhadap masyarakat yang berhak, maka akan jauh lebih bermanfaat," ujar Agung.

Baca juga: Info, harga solar dan Pertamax Turbo naik lagi hari ini

Berdasarkan temuan di lapangan, praktik ilegal ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp25 juta per hari.

Agung menegaskan Pertamina Patra Niaga mendukung penuh langkah kepolisian dan akan memberikan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja jika ditemukan bukti keterlibatan oknum petugas SPBU dalam aktivitas ilegal yang merugikan hak masyarakat tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Landasan hukum tersebut sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, serta jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga RJBB pastikan distribusi solar di Lebak aman



Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026