Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat memberi pendampingan psikologis bagi para korban dugaan kekerasan seksual oleh oknum guru ngaji.
"Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) sudah datang rumah korban untuk melakukan pendampingan dan penyembuhan traum (trauma healing) bekerja sama dengan DP3A Kabupaten Tangerang," ucap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, Selasa.
Ia mengatakan, upaya penerjunan tim sebagai pendampingan psikologi tersebut bertujuan untuk memulihkan trauma dengan memberikan bimbingan psikis terhadap para korban.
"Itu bekerjasama untuk memastikan kembali jangan sampai berdampak (buruk) kepada anak-anak yang menjadi korban," ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangerang amankan oknum guru ngaji cabul di Sukadiri
Indra menyebutkan, pihaknya juga telah menginstruksikan kepada penyidik untuk melakukan penyelesaian penanganan perkara kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru ngaji tersebut.
"Terduga pelaku berinisial A (34) ini sudah ditangkap. Petugas langsung eksekusi tak lama setelah adanya laporan. Jadi, hari Jumat itu ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan," katanya.
Penangkapan itu, lanjutnya, berdasarkan laporan orang korban pada Jumat (24/4) yakni terdapat empat korban remaja perempuan, masing-masing berusia 15 tahun dan 16 tahun.
Berdasarkan hasil keterangan korban, bahwa perbuatan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru ngaji ini sudah lama dan seringkali dilakukan ketika menggelar pengajian di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Polisi ringkus komplotan curanmor belasan kendaraan di Tangerang
Terduga pelaku, katanya, melancarkan modus operandinya melalui pembekalan atau membersihkan diri dari jin-jin yang ada di tubuh muridnya tersebut.
"Dengan modus itu, kekerasan seksual kepada anak santri itu dilakukan," katanya.
Tim penyidik juga masih mendalami keterangan saksi hingga pelaku sebagai mengungkap dari perkara pencabulan tersebut.
Baca juga: Komplotan ganjel ATM lintas daerah berhasil ditangkap di Tangerang
Selain itu, polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari adanya dugaan korban lainnya.
"Sementara ini empat yang baru melapor dan kalaupun nanti ada, kita akan kembangkan lagi kasus ini. Tapi yang jelas terduga tersangka sudah kita tangkap," katanya.
Kendati demikian, atas perbuatan terduga pelaku pihaknya akan menyangkakan dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Termasuk juga dalam Pasal 473 atau 415 KUHP yang baru. Jadi saya ulangi, Pasal 473 dan 415 KUHP yang baru dengan ancaman 15 tahun," kata dia.
Baca juga: Polisi tangkap dua pemuda hendak jual seribu butir obat keras
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arifEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.