Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menekankan bahwa penanggung jawab Program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap puskesmas harus menjadi konselor awal yang edukatif dan mampu merujuk masyarakat yang ingin berhenti merokok ke layanan yang tepat.

“KTR tidak akan efektif tanpa dukungan layanan upaya berhenti merokok. Maka itu peran penanggung jawab sangat penting khususnya merujuk masyarakat yang ingin berhenti merokok ke layanan yang tepat," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Tangerang Yumelda Ismawir di Tangerang, Jumat.

Pemkot Tangerang telah memiliki Perda KTR yang menekankan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat dalam melindungi hak generasi saat ini dan mendatang atas kesehatan lingkungan.

Penyesuaian dalam perda tersebut mencakup pengelolaan kawasan, pengendalian iklan produk rokok, dan prosedur penegakan peraturan.

Baca juga: Satgas Kawasan Tanpa Rokok Kota Tangerang masifkan edukasi bahaya rokok

Yumelda mengatakan saat ini Dinkes Kota Tangerang sedang menggencarkan Upaya Berhenti Merokok (UBM) untuk menekan prevalensi perokok serta memperkuat implementasi KTR di berbagai tatanan.

"Penetapan KTR tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya dukungan layanan berhenti merokok yang mumpuni," katanya.

Karena itu  para penanggung jawab Program KTR diinstruksikan untuk memperkuat penegakan KTR, memberikan pendampingan konseling bagi warga serta disiplin dalam melaporkan data layanan guna memantau progres penanganan dampak rokok di Kota Tangerang secara akurat.

"Dengan komitmen bersama ini, diharapkan masyarakat Kota Tangerang mendapatkan akses yang lebih mudah untuk memulai pola hidup sehat tanpa asap rokok, demi menurunkan angka kesakitan akibat penyakit tidak menular," ujarnya.

Baca juga: Dinkes Lebak jelaskan pentingnya Perda Kawasan Tanpa Rokok

Dokter Spesialis Paru Desilia atikawati menyoroti meningkatnya tren penggunaan rokok elektrik (vape) di kalangan remaja dan dewasa muda.

Ia menjelaskan rokok elektrik memiliki kandungan berbahaya yang berdampak buruk pada paru-paru dan jantung serta memiliki potensi bahaya yang tinggi.

"Rokok elektrik bukanlah alat bantu berhenti merokok yang aman," ucapnya.

Baca juga: Cegah narkoba, Gubernur Banten setuju usulan BNN larang vape



Pewarta: Achmad Irfan
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026