Tangerang (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Banten mengatakan dari 125 ribu jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) daerah itu, 122 ribu  telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja di Tangerang, Jumat menuturkan untuk mengejar pelaku UMKM yang belum memiliki NIB, pihaknya terus mengoptimalkan program layanan pembuatan NIB.

Sementara itu persyaratan pembuatan NIB sangat mudah yakni dengan melampirkan KTP dan nomor telepon aktif. Prosesnya bisa selesai dalam waktu kurang dari satu jam.

"Pemerintah Kota Tangerang pun terus berkomitmen menghadirkan layanan pembuatan NIB di berbagai kegiatan, seperti car free day hingga event-event daerah lainnya," ujarnya.

Baca juga: 26.922 pelaku usaha di Tangerang dapat NIB gratis

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, legalitas usaha menjadi fondasi awal bagi UMKM untuk tumbuh dan berkembang. Dengan NIB, para pelaku usaha punya pegangan hukum, dan itu membuka pintu-pintu baru untuk pembiayaan, pelatihan, hingga perlindungan sosial.

“Kita tidak ingin ada lagi pelaku usaha yang terkendala hanya karena jarak atau waktu. Pemerintah harus hadir di tempat mereka berada, memberikan solusi, dan memastikan semua punya kesempatan yang sama untuk berkembang,” tambahnya.

Kepala Disperindagkop UKM Suli Rosadi menambahkan, dengan memiliki NIB maka UMKM memiliki banyak manfaatnya yakni mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), mempermudah akses pelatihan, memperoleh legalitas usaha, tepat sasaran dalam memperoleh program pemerintah.

“Jangka panjang, lewat NIB dan legalitas usaha lainnya diharapkan UMKM Kota Tangerang dapat lebih unggul, maju dan berdaya saing. Terlebih, dapat membuka peluang pasar baru, baik di tingkat lokal maupun nasional bahkan global,” katanya.

Baca juga: Mobil perizinan Banten permudah pedagang-UMKM dapat NIB gratis



Pewarta: Achmad Irfan
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026