Serang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, meluncurkan perubahan citra aplikasi Serba Digi (Serang Bahagia serba Digital) dan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) guna mengintegrasikan dan mempermudah akses pelayanan publik.

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, di Serang, Kamis, mengatakan peluncuran ini merupakan wujud akselerasi transformasi digital yang mengintegrasikan berbagai layanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam satu pintu.

"Di era sekarang masyarakat ingin akses layanan yang cepat, akurat, akuntabel, dan transparan. Melalui Serba Digi, warga bisa mengakses administrasi kependudukan dari Disdukcapil, pembuatan kartu kuning Disnakertrans, hingga layanan rumah sakit daerah," kata Zakiyah.

Baca juga: Untuk evaluasi kinerja ASN, Pemkab Serang kembangkan aplikasi Sisantri

Untuk memaksimalkan digitalisasi tersebut, Bupati menginstruksikan seluruh OPD agar secara bertahap menonaktifkan aplikasi layanan masing-masing dan mengintegrasikan nya secara utuh ke dalam aplikasi Serba Digi.

"Sehingga ke depannya hanya cukup satu aplikasi untuk semua layanan, ini semata-mata untuk memberikan kemudahan bagi warga kami," tuturnya.

Selain kemudahan akses, Pemkab Serang juga memastikan keamanan data masyarakat melalui pembentukan TTIS. Tim khusus tersebut bertugas mengamankan infrastruktur digital, aplikasi, serta akun-akun media sosial milik pemerintah daerah dari potensi ancaman siber.

Baca juga: Disdukcapil Serang buka layanan adminduk digital di 116 desa

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Surtaman, menjelaskan aplikasi Serba Digi mendapatkan respons yang sangat positif dari masyarakat dengan raihan rating 4,8 di toko aplikasi digital.

Surtaman menegaskan, usai peluncuran ini pihaknya akan menggencarkan sosialisasi literasi digital hingga ke sekolah-sekolah agar para lulusan baru dapat memanfaatkan aplikasi tersebut, khususnya untuk layanan pembuatan kartu pencari kerja.

"Kecuali untuk perekaman e-KTP baru yang mengharuskan warga datang langsung untuk sidik jari dan foto. Namun, untuk sekadar pengajuan perubahan data adminduk lainnya, cukup dilakukan melalui aplikasi Serba Digi," jelas Surtaman.

Baca juga: Pemkab Serang akselerasi transaksi digital demi kemandirian fiskal



Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026