Tangerang (ANTARA) - Dalam rangka meningkatkan sinergi antar instansi, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Banten siap berkolaborasi untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Banten.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, Eko Yuyulianda saat silahturahmi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Banten, Selasa (14/4)

Kedatangan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Eko Yuyulianda ini disambut langsung oleh Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh di ruang kerjanya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: peserta informal bayar iuran Rp8.400 per bulan

"Hari ini saya melakukan kunjungan ke DJP Banten, dimana kedatangan saya untuk menjalin silaturahmi serta sekaligus menjalin kerjasama strategis untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Banten," kata Eko.

Eko menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut nantinya dapat meningkatkan perlindungan bagi pekerja di perusahaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Dan kolaborasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia," kata Eko.

Baca juga: Reaktivasi BPJS-PBI di kelurahan bawa surat rujukan puskesmas



Pewarta: Achmad Irfan
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026