Cilegon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Banten, tidak akan memberikan toleransi dan mengancam akan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial MA karena terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
"Sanksinya kategori berat. Di samping penghentian, kalau nanti terbukti bersalah di persidangan, itu risikonya diberhentikan," kata Wali Kota Cilegon, Robinsar, di Cilegon, Senin, saat menanggapi penangkapan MA, yang diketahui berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon.
Sementara itu, Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, menjelaskan bahwa tersangka MA ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba pada Rabu (8/4).
"Dari teman-teman Satuan Reserse Narkoba berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 50,99 gram. Narkotika golongan satu jenis sabu ini dikemas ke dalam 78 paket plastik siap edar," kata Martua.
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 67 kg sabu di Pelabuhan Merak
Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, tersangka MA mengaku mengedarkan barang haram tersebut di luar lingkungan kerjanya.
Ia mulai aktif mengedarkan sabu sejak Februari 2026 dengan motif tergiur upah serta agar bisa mengonsumsi sabu secara gratis.
Hingga April ini, tersangka mengaku telah mengedarkan total 150 gram sabu. Adapun pasokan barang haram tersebut diakui tersangka disuplai oleh seseorang berinisial B, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cilegon.
Baca juga: Polres Serang sasar sekolah tekan angka kriminalitas pelajar
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (20) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diatur pada UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ia terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun, atau pidana denda kategori 6," katanya.
Sebagai informasi tambahan, sejak Maret hingga 13 April 2026, Satresnarkoba Polres Cilegon terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika dan telah mengungkap sembilan kasus dengan total 12 tersangka yang berhasil diamankan.
Baca juga: Britney Spears masuk rehabilitasi usai ditangkap karena mabuk
Pewarta: Desi Purnama SariEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026