Serang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten, Pagar Butar Butar, Senin secara resmi memimpin upacara pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan Republik Indonesia serta pelantikan Notaris Pengganti di wilayah kerja Provinsi Banten.

Dalam prosesi yang berlangsung khidmat tersebut, Oliver Kai Sille resmi menyandang status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) setelah mengucapkan sumpah setia di hadapan pejabat yang berwenang. Selain itu, sejumlah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Notaris Pengganti turut dilantik untuk mengemban amanah jabatan di wilayah Provinsi Banten.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar menegaskan bahwa momen pewarganegaraan merupakan peristiwa penting yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengandung konsekuensi hukum dan moral sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

Ia menekankan bahwa status kewarganegaraan yang telah dipilih harus diikuti dengan komitmen untuk taat dan tunduk pada seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengharapkan saudara dapat memberikan yang terbaik kepada bangsa dan negara ini demi kemajuan, kemakmuran, kesejahteraan, dan ketentraman bangsa Indonesia,” ujar Pagar Butar Butar dalam keterangan resminya.

Baca juga: 1.551 Posbankum di Banten diperkuat lewat sosialisasi layanan hukum

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kehadiran warga negara baru diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta menekan angka kemiskinan dan pengangguran.

Kepada para Notaris Pengganti, Kepala Kantor Wilayah Pagar menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan amanat yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. 

Ia menekankan bahwa Notaris Pengganti memiliki tanggung jawab hukum yang sama dengan notaris definitif dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

“Notaris Pengganti wajib bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta autentik guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari, seperti pemalsuan dokumen atau pemberian keterangan yang tidak sesuai fakta.

Baca juga: Kemenkum Banten dorong penguatan peran PPNS usai berlakunya KUHAP 2025



Pewarta: Mulyana
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026