Kabupaten Serang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Banten, mengimbau seluruh perusahaan di wilayah tersebut untuk disiplin melaporkan informasi lowongan kerja guna meminimalkan risiko penipuan yang merugikan masyarakat.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami di Serang, Sabtu, menyebutkan bahwa hingga saat ini pelaporan lowongan kerja oleh pihak swasta belum mencapai target yang diharapkan.
"Saya pikir belum semua perusahaan melaporkan informasi lowongan kerja ini ke dinas. Harapan saya seluruh perusahaan bisa melapor, karena saat ini mungkin baru mencapai 50 persen," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Serang masifkan sosialisasi jalur resmi guna lindungi PMI
Diana menjelaskan pelaporan ini berkaitan erat dengan perlindungan tenaga kerja. Pihaknya kerap menerima aduan masyarakat yang menanyakan validitas informasi lowongan kerja demi menghindari praktik penipuan yang masuk dalam ranah pidana.
Sebagai solusi, Disnakertrans telah menyediakan platform Jobnaker Kabupaten Serang sebagai rujukan resmi dan valid bagi pencari kerja, baik untuk lowongan di dalam maupun luar negeri.
"Kami rutin mengadakan sosialisasi ke sekolah-sekolah, SMA maupun SMK, serta melalui media sosial agar masyarakat tidak mudah tertipu. Kami juga berharap rekan-rekan media membantu menyosialisasikan hal ini karena payung hukumnya jelas, baik dari Permenaker, Pergub, maupun Perbup," tambahnya.
Selain masalah transparansi lowongan, Diana menyoroti tantangan terkait kompetensi calon tenaga kerja.
Baca juga: Disnakertrans: perusahaan di Kabupaten Serang wajib terapkan UMK 2026
Menurut dia, masih ada tekanan di lapangan di mana tenaga kerja non-skill dipaksakan untuk masuk ke dunia kerja.
"Kendala lainnya adalah tekanan tenaga non-skill yang dipaksakan bekerja. Fokus kami adalah bagaimana meningkatkan kompetensi masyarakat agar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja saat ini," pungkas Diana.
Terkait pengawasan, Disnakertrans Kabupaten Serang kini berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi untuk memasukkan poin pelaporan lowongan kerja ini ke dalam nota pemeriksaan rutin perusahaan.
Baca juga: Pemkot Serang lepas 10 KK transmigran ke Sulbar
Pewarta: Desi Purnama SariEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026