Serang (ANTARA) - Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan dukungannya terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengenai larangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia karena kerap disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

"Saya setuju. Saya pikir ini langkah strategis dan visioner untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba," ujar Andra Soni di Serang, Rabu.

Menurut Andra, peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang modus nya terus berkembang, termasuk memanipulasi kemasan melalui cairan vape.

Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan antisipasi nyata guna mencegah peredaran zat terlarang tersebut.

"Sebagai kepala daerah di Banten, tentu saya mendukung usulan tersebut demi melindungi masyarakat," katanya.

Baca juga: Vape diusulkan dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Sementara itu, Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menyebutkan bahwa saat ini telah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) di Indonesia yang berkembang sangat cepat.

Pihak BNN menilai vape telah menjadi media utama peredaran zat seperti etomidate. Jika penggunaan vape dilarang, diharapkan mata rantai peredaran zat berbahaya tersebut dapat diputus secara signifikan.

"Kami memandang jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate dapat diatasi, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media konsumsi nya," jelas Suyudi.

Gubernur Banten menegaskan bahwa antisipasi terhadap teknologi yang disalahgunakan untuk narkotika harus menjadi prioritas bersama guna memastikan keamanan dan kesehatan generasi muda di wilayahnya.

Baca juga: Vape disebut jadi media baru untuk konsumsi narkoba



Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026