Serang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten terus mendorong pemahaman masyarakat terhadap layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) melalui kegiatan sosialisasi di Kota Serang, Rabu.
Sosialisasi ini tidak hanya mengenalkan fungsi dan mekanisme layanan Posbankum, tetapi juga mencakup layanan Superapps “Pasti” Kementerian Hukum, program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Program Jaminan Kesehatan Nasional dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sebanyak 1.551 Posbankum telah tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Banten. Keberadaan layanan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat paling dasar masyarakat.
Baca juga: Kemenkum luncurkan Super App untuk percepat layanan hukum
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial Kementerian Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, mengatakan bahwa Posbankum tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga memberikan dampak sosial dan ekonomi.
“Posbankum hadir untuk memastikan akses keadilan benar-benar dirasakan masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan, tidak sekadar konsep, tetapi layanan nyata yang menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Wisnu dalam keterangan resminya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan bahwa seluruh Posbankum di wilayah Banten telah berjalan dengan dukungan berbagai pihak.
Menurut dia, keberadaan 1.551 Posbankum yang didukung 29 organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi merupakan bagian dari ekosistem gotong royong dalam menyelesaikan persoalan hukum masyarakat secara damai di luar pengadilan.
“Ini bukan sekadar angka, tetapi upaya bersama untuk menghadirkan penyelesaian sengketa yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau,” kata Pagar.
Baca juga: Kemenkum Banten matangkan persiapan peresmian Pos Bantuan Hukum Nasional
Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini terdapat lebih dari 1.722 laporan layanan yang telah masuk dan dipantau melalui aplikasi pelaporan, dengan dukungan sekitar 1.300 paralegal yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan.
Selain itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia terus dilakukan. Sepanjang 2025, sebanyak 194 paralegal telah dilatih, disusul 1.106 peserta pada awal 2026.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan layanan hukum yang diberikan berjalan secara profesional dan berintegritas.
Dengan hadirnya Posbankum di tingkat desa dan kelurahan, masyarakat diharapkan semakin mudah mendapatkan pendampingan hukum, sehingga akses terhadap keadilan menjadi lebih dekat dan memberikan manfaat nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Kemenkum Banten dorong penguatan peran PPNS usai berlakunya KUHAP 2025
Pewarta: MulyanaEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026