Serang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) memfokuskan pada penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026 untuk mendukung percepatan pembangunan kawasan industri dan infrastruktur di daerah tersebut.

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto di Serang, Banten, Selasa, menyatakan bahwa langkah revisi ini diambil untuk merespons dinamika perkembangan wilayah yang sangat cepat serta menyelaraskan dengan kebijakan nasional pascaUndang-Undang Cipta Kerja.

"Penyusunan dokumen revisi RTRW 2026 ini dilakukan untuk merespons percepatan pembangunan kawasan industri dan infrastruktur, serta perubahan kebijakan penataan ruang nasional," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Serang perkuat intervensi PHBS di 60 desa

Ia menjelaskan berdasarkan hasil Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan pada tahun 2025, ditemukan adanya akumulasi pemanfaatan ruang yang belum sepenuhnya sesuai dengan rencana tata ruang sebelumnya.

Oleh karena itu, diperlukan perumusan kebijakan dan strategi baru agar pembangunan di lapangan lebih tertata dan optimal.

Selain dokumen utama RTRW, Pemkab Serang juga tengah menyusun dokumen pendukung krusial seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Naskah Akademik, dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

"Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018. Hasil PK ini menjadi dasar bagi kami untuk melahirkan tata ruang yang lebih responsif, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan provinsi maupun nasional," tambahnya.

Revisi ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat bagi investasi di sektor industri sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Serang berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup yang tertuang dalam KLHS.

Baca juga: Program integrasi lintas sektor di Carenang Serang berlangsung meriah



Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026