Tangerang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Kejati Banten untuk mengoptimalkan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha dalam membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan pekerjanya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Eko Yuyulianda dalam keterangannya di Tangerang, Jumat mengatakan dukungan dari Kejati Banten sangat diharapkan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum serta Tindakan Hukum Lain 

"Ini untuk menangani ketidakpatuhan pemberi kerja, baik dalam hal pendaftaran tenaga kerja maupun pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Eko.

Baca juga: BPJAMSOSTEK sosialisasi jaminan sosial ke pekerja di Pandegelang

Ia mengatakan kerjasama ini dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Eko berharap melalui pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejati Banten dapat bersinergi dalam menegakkan kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya.

Tak hanya itu saja, Eko berharap melalui sinergi ini diharapkan dapat terus meningkatkan cakupan kepesertaan (coverage) sehingga seluruh pekerja di Provinsi Banten mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak.

"Kami terus berupaya agar setiap pekerja memiliki perlindungan sosial sehingga tak khawatir saat bekerja," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Maria Erna Elastiyani dalam keterangannya menambahkan sinergi tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergitas khususnya dalam aspek hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). 

Baca juga: Miliki risiko tinggi, atlet perlu diberikan perlindungan sosial



Pewarta: Achmad Irfan
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026