Tangerang (ANTARA) - Gubernur Banten Andra Soni berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan pendampingan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) agar pembangunan dan keuangan desa berjalan efektif.
"Kami harap pelaksanaan Jaga Desa dapat dioptimalkan dengan melibatkan BPD melalui pendampingan kejaksaan. Sinergi tersebut dinilai krusial untuk memastikan pengawasan pembangunan dan keuangan desa berjalan efektif," kata Gubernur Andra Soni dalam keterangannya di Tangerang Jumat.
Perlu diketahui Provinsi Banten terpilih sebagai daerah proyek percontohan pelaksanaan optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Gubernur Banten sebut akuntabilitas anggaran desa cegah penyimpangan
Gubernur Andra menambahkan program Jaga Desa merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan tata kelola keuangan di tingkat desa.
"Maka itu pendampingan sangat perlu agar semua program dari pemerintah pusat maupun daerah, bisa berjalan maksimal dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung Reda Manthovani menegaskan Jaga Desa adalah wujud dukungan kejaksaan terhadap tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Program ini menyinergikan peran BPD yang memang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
"Agar para anggota BPD bisa lebih tajam dalam pengawasannya, maka disinergikan dengan program Jaga Desa. Ini bukan dalam rangka mencari kesalahan atau melakukan kriminalisasi," tegas Reda.
Ia memaparkan bahwa pertanggungjawaban keuangan desa saat ini telah menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang terintegrasi langsung dengan aplikasi Jaga Desa milik kejaksaan. Meski demikian, BPD diimbau untuk tetap turun langsung mengawasi jalannya kegiatan di lapangan.
"Sebab, pertanggungjawaban yang muncul dalam aplikasi Jaga Desa itu hanya berupa angka," kata dia.
Baca juga: Pemprov Banten prioritaskan pembangunan desa guna pemerataan ekonomi
Pewarta: Achmad IrfanEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.