Serang (ANTARA) - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang, membekuk komplotan spesialis pencurian dengan modus pecah kaca yang telah menggasak uang nasabah bank hingga Rp455 juta di wilayah Kabupaten Serang, Banten.

Kepala Polres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi Andri Kurniawan di Serang, Senin, mengonfirmasi bahwa ketiga orang tersangka berinisial AS (55), CA (33), dan AM (39) ditangkap di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, hanya dalam waktu tiga hari setelah aksi terakhir mereka.

"Para pelaku kami amankan di dua lokasi berbeda di wilayah Cisoka saat mereka diduga hendak kembali melakukan aksi kejahatan dengan sasaran nasabah bank pada Selasa (5/3) lalu," ujarnya saat merilis pengungkapan kasus tersebut.

Baca juga: Jimmy Lie, buronan kasus tanah di Tangerang berhasil ditangkap

Andri menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Ani Dian (46) yang kehilangan uang tunai Rp55 juta di wilayah Cikande pada Senin (2/3).

Uang yang baru saja diambil dari bank untuk gaji karyawan tersebut digasak pelaku dengan memecah kaca mobil saat korban sedang menukar uang receh di sebuah warung sembako.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa komplotan ini juga merupakan otak di balik pencurian besar di Jalan Raya Serang–Jakarta, Kecamatan Ciruas, pada September 2025 dengan total kerugian mencapai Rp400 juta.

Baca juga: Polisi Cilegon beri layanan kesehatan bagi warga terdampak banjir

"Dari dua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, total uang yang berhasil digasak pelaku mencapai Rp455 juta. Pengakuan tersangka, uang tersebut sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang," tambah Kapolres.

Polisi mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Pihak kepolisian mengimbau para nasabah bank yang membawa uang dalam jumlah besar untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan uang di dalam kendaraan tanpa pengawasan, serta menyarankan untuk meminta pengawalan kepolisian jika diperlukan.

Baca juga: Kapolres Tangerang sebut 'Night Run' cegah tawuran remaja saat Ramadhan



Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026