Tangerang (ANTARA) - Kepala Satuan Tugas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Polisi Kevin Leleury, mengungkapkan, dalam proses penangkapan terduga bandar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin sempat melawan kepada petugas.

"Ada perlawanan tapi sedikit, bisa kami tangani," ucap Leleury, di Tangerang, Banten, Jumat.

Koko Erwin yang merupakan pemasok uang hingga narkoba terhadap eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, berhasil dibekuk di daerah Tanjung Balai, Sumatra Utara, ketika hendak menyeberang ke Malaysia, Kamis (26/2).

Baca juga: Pemodal dan pemasok narkoba AKBP Didik ditangkap di Tanjung Balai

Dimana, dalam proses penangkapan itu pihaknya juga meringkus dua orang terduga pelaku lain yakni berinisial A alias Y dan R alias K.

"Yang bersangkutan (Koko Erwin) berhasil di tangkap saat akan melakukan penyeberangan menggunakan kapal tujuan Malaysia," katanya.

Ia bilang, dari kedua orang itu diketahui berperan membantu Koh Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari penangkapannya petugas Polri.

"Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin," katanya. 

Baca juga: Polda Banten ungkap 35 kasus narkoba di awal 2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku utama pemasok narkoba ini berencana melarikan diri ke luar negeri lantaran telah persiapan-persiapan usai mengetahui dirinya sebagai DPO.

Dalam hal ini, dia menegaskan, Koh Erwin merupakan bandar sabu kelas kakap di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diduga menjadi pemasok uang dan narkoba untuk Kuncoro.

"Keterkaitan lebih jelasnya mungkin nanti akan dijelaskan pada saat jumpa pers," kata dia.

Baca juga: Polres Tangerang lakukan tes urine berkala bagi seluruh anggota



Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026