Tangerang (ANTARA) - Aparat Polresta Tangerang, Banten, menciduk Da (33) seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Pamulang, Kota Tangerang Selatan saat sedang melakukan transaksi dengan pembeli.
"Kami mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,7 gram yang sengaja disimpam dalam kantong celana," kata Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Tosriadi Jamal di Tangerang, Selasa.
Tosriadi mengatakan petugas menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan pelaku merupakan warga Gang Sepakat No.13, Kelurahan Bendungan Hilir RT 12/02, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat yang berkerja pada sebuah perusahaan swasta.
Dalam pengakuan pelaku kepada petugas menjadi pengedar narkoba untuk mencari uang tambahan belanja memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi warga bahwa ada pengedar yang meresahkan, maka akhirnya petugas bergerak ke lokasi yang dicurigai.
Dia mengatakan tim Opsnal-5 Polresta Tangerang menuju tempat yang dilaporkan warga, kemudian beberapa saat mengamati di tempat kejadian.
Polisi melakukan pengintaian dan ternyata pelaku sedang menunggu pembeli, ketika diperiksa maka terdapat sabu-sabu dengan berat 0,7 gram.
Menurut dia, narkotika tersebut sudah dikemas khusus dalam kantong plastik siap untuk diedarkan.
Petugas kemudian memeriksa pelaku dan dianggap bukan sebagai warga yang berdomisili di Kabupaten Tangerang melainkan dari Jakarta Pusat.
Pihaknya berharap agar warga dapat melaporkan bila ada yang mencurigai diduga pengedar narkoba kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti.
Dia mengatakan petugas mengembangkan kasus tersebut dan berupaya untuk mengungkap jaringan lainnya, seperti pengakuan pelaku.
Polresta Tangerang ciduk pengedar narkoba saat transaksi
Selasa, 19 Maret 2019 9:43 WIB
Petugas menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.