Tangerang Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, tengah menjadwalkan pemanggilan terhadap pengelola Gudang Pestisida milik PT Biotek Saranatama yang terbakar dan mencemari zat kimia ke aliran Sungai Cisadane pada beberapa pekan lalu.

"Kalau pengelola, memang dari pengelola, direktur PT, sama beberapa dinas terkait kita jadwalkan di minggu ini untuk pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan di Tangerang, Kamis.

Ia mengatakan, penjadwalan pemanggilan terhadap pengelola atau penanggung jawab perusahaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyelidikan atas insiden kebakaran Gudang Pestisida.

Baca juga: Polisi selidiki unsur pidana di kebakaran gudang pestisida di Tangsel

Dimana, kata dia, sebelumnya tim penyidik telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi dalam kasus kebakaran Gudang Pestisida di Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu.

"Ketujuh orang berasal dari kalangan pegawai serta manajer operasional PT Biotek Saranatama penyewa gudang," terangnya.

Ia menyebutkan terhadap unsur pidana polisi terus mendalami karena proses masih dalam penyelidikan. Polres Tangsel juga baru menerima hasil dari Puslabfor terhadap penyebab kebakaran, namun masih disandingkan nanti dari hasil penyelidikan.

Baca juga: Legislator minta pemerintah evaluasi perizinan gudang kimia di Tangsel

Sementara, terkait untuk dugaan pidananya itu terkait penyelidikannya ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Baik, kalau laporan polisi model A yang kami terbitkan, kita menyelidiki yang pertama terkait penyebab kebakaran yang membahayakan umum, serta terkait pencemaran lingkungannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel gudang penyimpanan zat kimia bahan pestisida milik PT BS di Kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan.

Upaya penindakan penyegelan ini, dilakukan Kementerian LH sebagai langkah penanganan dan penyelidikan dari pemerintah atas adanya dugaan pelanggaran oleh pihak perusahaan.

"Saya dengan Pak Kapolres, melakukan peninjauan terkait dengan kasus ini, maka pihak kepolisian melakukan langkah-langkah penanganan dalam waktu yang cepat untuk menangani ini," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Tangerang.

Baca juga: KLH uji paparan gas kimia di lokasi Gudang Pestisida Tangsel

Selain melakukan penyegelan terhadap objek yang diduga sebagai sumber pencemaran lingkungan di aliran Sungai Cisadane ini, maka pihaknya juga akan melakukan evaluasi secara menyeluruh atas penemuan kasus tersebut.

Dalam hal ini, kata Hanif, kementeriannya sudah mengambil beberapa langkah tindakan diantaranya seperti melakukan penelitian dan pengecekan lapangan oleh tim Gakkum yang menemukan adanya pencemaran cairan bahan pestisida ke Sungai Jeletreng, hingga Sungai Cisadane dengan luasan kurang lebih 22,5 kilometer (KM) meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Selain itu, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap gudang milik PT BS, manajemen hingga pegawai di perusahaan sebagai salah satu proses permintaan keterangan atas apa yang telah terjadi sejauh ini.

"Secara teknis keadministrasian, keteknisan, kami akan melakukan, memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," kata dia.

Baca juga: Antisipasi kasus keracunan, Pemkot Tangsel siagakan puskesmas

 



Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026