Tangerang Selatan (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil langkah penegakan hukum bagi pelaku pelanggar pembuang sampah dan pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.
"Kami akan terus melakukan langkah-langkah penertiban, memberikan pendekatan hukum pada semua unit usaha untuk menunjang upaya Walikota Tangsel melakukan upaya-upaya pengelolaan sampah dengan baik," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Tangerang, Banten, Rabu.
Menurutnya, penindakan hukum diperlukan untuk mengurangi beban timbulan sampah, khususnya di wilayah Tangerang Selatan, dengan secara umum mempersilakan kepala daerah menegakkan aturan yang telah berlaku sesuai peraturan daerahnya.
"Pemberian sanksi ini agar menyelesaikan sampahnya di tempat masing-masing, sehingga tidak membebani Wali Kota (Tangsel) dalam penanganan sampahnya begitu," ucap Menteri LH.
Baca juga: Menteri LH bantu tangani sampah di Kota Tangerang Selatan
Dikatakan Menteri Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mendukung kepala daerah berani menindak tegas, termasuk memidanakan pengelola, pelaku yang tidak patuh, guna memastikan penanganan sampah berjalan optimal.
Kendati demikian sebagai bentuk komitmen dan dukungan KLH terhadap penegakan hukum, kata dia, Tim Gakkum LH akan terus mengawasi dan memantau kondisi di lapangan.
"Sekali lagi, hari ini Tim Gakkum kami masih terus di lapangan bersama dengan tim pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan," kata Menteri LH Hanif Faisol.
Baca juga: Penuhi syarat warga, kiriman sampah Tangsel ke Kota Serang berlanjut
Sementara itu Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan pihaknya kini tengah melakukan evaluasi dan penataan terkait kebersihan lingkungan dengan mengedukasi masyarakat di daerah tersebut.
Selain itu Pemkot Tangsel dalam hal ini akan menegaskan penegakan hukum bagi pelanggar-pelanggar pembuang sampah sebarang, baik itu terhadap pelaku usaha maupun individu masyarakat sekitarnya.
"Nanti ke depan, apabila masih terjadi pelanggaran terhadap peraturan daerah tentang penanganan kebersihan di Tangerang Selatan akan kita lakukan penertiban, penegakan hukum, sekaligus juga pemberian sanksi tindak pidana," ungkapnya.
Ia juga berharap agar seluruh komponen terkait dan warga di wilayah Kota Tangerang Selatan untuk bisa membantu pemerintah dalam menciptakan budaya bersih dan menjaga kelestarian lingkungan, sebagai implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).
"Kami harapkan dari masyarakat adalah kesadaran individu dan kesadaran kolektif untuk tidak membuang sampah sembarangan untuk menjaga kebersihan lingkungan," katanya.
Baca juga: Gubernur Banten bantu alat pengolah sampah organik di Tangsel
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arifEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026