Tangerang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan penjualan benih bening lobster (BBL) jenis pasir tanpa dokumen resmi di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari di Tangerang, Jumat, mengatakan dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AA (31) dan AR (29).
Keduanya didapati sedang melakukan pengelolaan benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dan akan dikirim ke Singapura.
Baca juga: Polres Serang catat penurunan angka kecelakaan selama 2025
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Adapun jumlahnya sebanyak 30.000 ekor BBL.
"Para pelaku diduga melanggar ketentuan tindak pidana di bidang perikanan," kata Kombespol Raden.
Kasat Reskrim Kompol Awaludin Kanur mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengelolaan BBL ilegal.
Baca juga: 419 personil disiagakan di tempat ibadah dan pusat keramaian Tangerang
Selain BBL, personel juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa empat koper, tabung oksigen, ponsel, buku tabungan, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan dan distribusi benih lobster ilegal.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara,” ujarnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota sedang melakukan gelar perkara, melengkapi proses penyidikan, serta berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman delapan tahun penjara, dengan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar," ujarnya.
Baca juga: Kasus 3C dan kekerasan pada anak dominasi kriminalitas di Serang
