Serang (ANTARA) - Polda Banten mengingatkan tingginya risiko ledakan dari praktik pengoplosan isi elpiji subsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg, menyusul pengungkapan kasus penyuntikan gas ilegal di Kabupaten Tangerang.
“Risikonya sangat tinggi, karena ini tidak ada pengaman sama sekali,” kata Wadirrekrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa.
Menurut dia, alat suntik yang digunakan dari regulator yang dimodifikasi tidak memenuhi standar nasional.
“Regulator ini tidak ada standar nasionalnya. Beda dengan SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) yang sudah punya SOP (Standar Operasional dan Prosedur) kebocoran,” ujarnya.
Baca juga: Polda Banten bongkar modus suntik LPG subsidi di Tangerang
Pada proses penyuntikan, tabung 12 kg diletakkan di bawah sementara elpiji 3 kg dinaikkan. Perbedaan tekanan dibuat secara manual agar gas berpindah ke tabung lebih besar.
Kondisi tanpa standar itu membuat titik bahaya sangat besar. “Dikhawatirkan bisa terjadi ledakan apabila di sekitar lokasi ada yang membakar sampah, puntung rokok, atau terjadi korsleting listrik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa lokasi kegiatan berada di permukiman warga sehingga risiko korban meningkat bila terjadi kebakaran.
Polda Banten mengimbau masyarakat waspada terhadap tabung tanpa segel resmi atau berisi gas yang tidak sesuai kapasitas normal. “Bahaya sangat tinggi. Ini yang harus dipahami masyarakat,” kata Bronto.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga RJBB tinjau penyaluran LPG 3 Kg di Tangsel
Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto mengatakan tabung hasil penyuntikan beredar sebagai tabung non-subsidi dan dapat dibeli masyarakat umum tanpa mengetahui risikonya.
“Ini sebenarnya bisa dibeli oleh seluruh masyarakat, karena sudah dipindahkan ke tabung 12 kg,” ujarnya.
Kasus ini juga membuka potensi risiko bagi warung-warung yang membeli tabung dari jalur tidak resmi. “Warung Madura bisa membeli dengan harga lebih rendah, tapi masyarakat yang mengambil langsung lebih tinggi,” kata Dhoni, menegaskan adanya disparitas harga yang tidak wajar.
Kepolisian mendorong masyarakat segera melaporkan bila mendapati praktik serupa karena distribusi LPG ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan publik.
Baca juga: Perkuat daya saing industri, Kemenperin dorong hapus tarif impor LPG
