Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang kembali menangkap sepuluh orang warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan investasi bodong di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas Banten Felucia Sengky Ratna di Tangerang, Rabu, mengatakan sepuluh orang WNA yang diamankan petugas dari salah satu apartemen di Kota Tangerang tersebut, terdiri atas delapan orang berkewarganegaraan Pakistan dan dua orang berkewarganegaraan Irak.
"Para WNA tersebut diketahui tinggal di dua kamar apartemen yang dihuni masing-masing lima orang dengan biaya sewa per bulan Rp2,5 juta. Namun, selama tinggal di Indonesia, mereka tidak melakukan usaha apa pun meski masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal investor," kata Felucia saat merilis pengungkapan kasus tersebut.
Baca juga: Imigrasi Banten tegaskan penguatan pelayanan publik
Dalam pemeriksaan lapangan juga ditemukan perusahaan penjamin WNA investor tersebut merupakan bangunan kosong virtual office yang tidak diperpanjang lagi sewanya, perusahaan lain bahkan ditemukan perusahaan yang tidak memiliki kantor.
Dari pendalaman juga ditemukan perusahaan penjamin WNA investor yang tidak menjalankan kegiatan operasional, bahkan tidak diketahui pengelola usahanya.
Sepuluh WNA terduga investor bodong tersebut mengaku tidak mengetahui perihal investasi maupun perusahaan tempat berinvestasi selama berada di Indonesia dan kegiatan tidak jelas.
"Kondisi ini mengarah pada indikasi kuat bahwa izin tinggal investasi hanya dijadikan tameng untuk masuk dan tinggal di Indonesia tanpa tujuan yang sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Serang deportasi WNA Bangladesh
Kini sepuluh WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Keimigrasian.
"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," katanya.
Ia juga menyatakan penindakan ini merupakan bukti keseriusan Imigrasi dalam menjaga integritas layanan investasi dan tidak akan menoleransi upaya-upaya penyalahgunaan fasilitas keimigrasian, termasuk melalui modus investor bodong.
"Indonesia membuka pintu bagi investor yang nyata dan memberikan manfaat bagi negara, bukan bagi mereka yang hanya memanfaatkan celah izin untuk tujuan lain," ujarnya.
Baca juga: Imigrasi Serang terima peserta magang, Menaker tekankan pentingnya kompetensi
