Cilegon (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI menyoroti belum optimalnya integrasi antara industri petrokimia dengan kilang minyak di dalam negeri sebagai salah satu faktor utama yang menyebabkan inefisiensi produksi dan tingginya ketergantungan impor bahan baku.
Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam, Kemenperin RI, Putu Nadi Astuti, di Kota Cilegon, Banten, Jumat, mengatakan bahwa mayoritas pabrik petrokimia di Indonesia saat ini beroperasi secara terpisah atau standalone.
"Tantangan lainnya adalah industri petrokimia di Indonesia ini belum terintegrasi secara optimal, sehingga dampaknya adalah pabrik menjadi kurang efisien," ujar Putu saat melakukan kunjungan kerja ke PT Asahimas Chemical (ASC).
Baca juga: Realisasi HGBT dan batasi impor disebut kunci daya saing petrokimia
Putu menjelaskan, idealnya industri petrokimia berada dalam satu kawasan atau terhubung langsung dengan kilang minyak yang menyuplai bahan baku dasar seperti nafta atau kondensat.
Karena tidak terintegrasi, bahan baku tersebut tidak dapat dipasok langsung dari dalam negeri, melainkan harus didatangkan dari luar negeri. Hal ini membuat struktur biaya produksi menjadi rentan terhadap fluktuasi harga global dan biaya logistik.
"Salah satu contohnya, industri petrokimia yang ada di Indonesia ini tidak terintegrasi dengan kilang minyak. Jadi minyaknya atau bahan bakunya tidak dihasilkan di dalam negeri dan harus impor, seperti nafta dan LPG," paparnya.
Baca juga: Perkuat daya saing industri, Kemenperin dorong hapus tarif impor LPG
Meskipun sebaran industri petrokimia, khususnya di Banten, sudah berdekatan dengan pelabuhan untuk memudahkan logistik, Kemenperin menilai penguatan struktur industri dari hulu ke hilir harus menjadi prioritas.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemenperin mendorong pengembangan kawasan industri terpadu (chemical cluster) yang mengintegrasikan penyediaan bahan baku dengan industri pengolahan.
"Kami mendorong integrasi rantai pasok dan terbentuknya chemical cluster terintegrasi, khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), untuk memberikan efisiensi logistik serta kemudahan fasilitas fiskal," pungkas Putu.
Baca juga: Komisi VII DPR dorong rekayasa teknologi kurangi impor garam industri
