Tangerang (ANTARA) - Mahasiswa Kabupaten Tangerang, Banten, mendesak pemerintah daerah setempat untuk menyisir sejumlah usaha galian tanah tanpa izin (liar) karena merusak lingkungan sekitar.
"Kami mengapresiasi penutupan enam galian karena bertentangan dengan Perda No. 20 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," kata Ketua Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara (Himaputra), Ahmad Satibi di Tangerang, Minggu.
Ahmad mengatakan pihaknya banyak mendapat laporan dari warga bahwa usaha galian tanah merusak lingkungan, menimbulkan lubang mengangga dan dibiarkan begitu saja tanpa reklamasi.
Masalah itu sehubungan aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang, menutup enam usaha galian tanah yang beroperasi di Kecamatan Tigaraksa karena dianggap melanggar Perda No. 20 tahun 2014.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan mengatakan usaha itu bertentangan dengan Ketentraman dan Ketertiban Umum maka perlu diambil sikap dan bertindak.
Keberadaan usaha galian itu menyebabkan warga setempat mengeluh akibat truk bermuatan tanah yang berceceran berdampak terhadap warga mengunakan jalan.
Namun ketika musim hujan, kondisi jalan yang dilalui truk tanah terutama ruas Tigaraksa-Muncul menjadi licin, ada diantaranya pengendara motor terjatuh.
Saat kemarau ceceran tanah tersebut menimbulkan debu beterbangan ke rumah warga sekitar, ini dianggap meresahkan karena penduduk merasakan udara tidak bersih yang dihirup.
Penutupan galian itu berada dan Desa Muncul dan Bantar Panjang di Kecamatan Solear akhir ditutup tanpa batas waktu, setelah mendapatkan instruksi langsung dari Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Ahmad mengatakan keberadaan usaha galian itu memang mempekerjakan penduduk lokal tapi hanya bersifat sementara, setelah itu pengusaha kabur.
Belakangan ini pengusaha galian itu hanya meninggalkan lubang besar yang dapat membahayakan anak-anak seperti yang terjadi di Kecamatan Cisoka dan Solear, tanpa memperhitungkan dampak lingkungan.
Pihaknya berharap agar instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan dan bagian perizinan untuk segera menyisir lokasi galian liar agar menutup.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Nazil Fikri mengatakan mengendakan pekan depan dengan instansi terkait untuk mendengar keterangan pascapenutupan enam galian tanah.
Mahasiswa Tangerang mendesak pemda menyisir galian liar
Minggu, 3 Maret 2019 11:34 WIB
Banyak laporan dari warga bahwa usaha galian tanah merusak lingkungan, menimbulkan lubang mengangga dan dibiarkan begitu saja tanpa reklamasi