Serang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Serang memfasilitasi mediasi soal dugaan pemotongan dana bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sebesar Rp500 ribu yang dialami sejumlah warga di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, di Serang, Jumat, mengatakan langkah mediasi ini diambil setelah munculnya laporan mengenai besaran bantuan yang diterima warga tidak sesuai dengan angka yang seharusnya, yakni Rp2,5 juta per orang.
"Jangan mengurangi hak orang lain untuk diberikan kepada orang lain yang belum mendapat bantuan. Niatnya baik tapi prakteknya yang salah," tegasnya.
Baca juga: Polres Serang bekuk dua pencuri motor viral berjaket ojol
Condro menjelaskan, pemotongan tersebut diduga terjadi karena adanya inisiatif untuk membagi rata bantuan kepada warga lain yang belum terdaftar sebagai penerima. Namun, ia menekankan bahwa tindakan tersebut menyalahi aturan karena bantuan pemerintah harus tepat sasaran dan jumlahnya utuh.
Dalam mediasi yang turut dihadiri Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang, Yadi Priyadi, tersebut, disepakati bahwa permasalahan dianggap selesai setelah adanya klarifikasi.
Baca juga: Polisi Serang evakuasi sopir pick up yang meninggal mendadak di jalan
Kapolres meminta warga yang belum menerima bantuan untuk bersabar menunggu alokasi berikutnya tanpa mengambil hak penerima lain.
"Masalah sudah selesai. Jangan sampai ada permasalahan lain setelah ini," ujarnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Serang menyalurkan bantuan modal usaha sebesar Rp2,5 juta kepada 1.400 pelaku UMKM kategori miskin dan rentan miskin, di mana 115 penerima di antaranya berada di Kecamatan Jawilan.
Guna meredam konflik dan membantu warga, di akhir mediasi Kapolres Serang turut memberikan bantuan dana pengganti transportasi yang dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha bagi warga yang hadir.
Baca juga: Inovasi pupuk binaan Polres Serang tampil di pameran nasional
