Tangerang (ANTARA) - Pemerhati Isu Hukum dan Kebijakan Publik Ifdhal Kasim mengatakan rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinilai sebagai langkah adaptif terhadap dinamika masyarakat dan tantangan global.
"Masalah-masalah baru yang muncul secara otomatis tidak terjawab oleh UU yang lama sehingga perlu ada penyesuaian. Jadi bukan sebagai upaya untuk melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)," kata Ifhdal dalam keterangannya di Tangerang Kamis.
Selain itu Revisi UU No. 39 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan dunia. Bahkan kelembagaan Komnas HAM akan diperkuat seiring meningkatnya kompleksitas pelanggaran HAM di berbagai sektor.
Baca juga: Wujud pelestarian budaya, Pemkot Tangerang gelar Festival Pintu Air
Secara ketatanegaraan Komnas HAM merupakan state auxiliary body yang independen dengan fungsi utama sebagai watchdog untuk mengawasi pelaksanaan HAM oleh pemerintah dan negara.
“Komnas HAM berperan mengritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan HAM, melakukan investigasi bila terjadi pelanggaran, serta memantau situasi HAM nasional,” kata Ifdhal Kasim yang menjabat Komnas HAM periode 2007-2012.
Lalu kehadiran Kementerian HAM justru memungkinkan rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti secara sistematis dan tidak diabaikan oleh kementerian/lembaga terkait.
“Kementerian HAM bukan mengambil alih fungsi Komnas, tetapi memastikan bahwa rekomendasi Komnas benar-benar dijalankan,” ujarnya yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPN PERADI.
Sebelumnya Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan sejumlah poin penguatan terhadap Komisi Nasional (Komnas) HAM yang diatur dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Baca juga: Antisipasi luapan di turap, Pemkot Tangerang siapkan mitigasi sektoral
Pigai mengatakan bentuk penguatan itu, antara lain, menambah kewenangan Komnas HAM untuk melakukan penyidikan, pemanggilan, penuntutan, memberikan amicus di pengadilan, hingga mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat.
“Posisi hari ini Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas: menerima pengaduan, melakukan pemantauan, dan penyelidikan. Tiga ini saja. Penyelidikan, ya, ingat, penyelidikan, berhenti di situ,” kata dia di Jakarta, Rabu.
Melalui revisi UU HAM, Pigai mengatakan kewenangan Komnas HAM akan diperluas untuk melakukan penyidikan. Dengan begitu, kata dia, akan ada penyidik ad hoc guna menangani kasus dugaan pelanggaran HAM.
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris menegaskan bahwa proses revisi dilakukan melalui dialog Multipihak.
“Selain jajaran Kementerian HAM, pembahasan melibatkan pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta mantan pimpinan Komnas HAM. RUU ini bersifat dinamis dan terbuka untuk penyempurnaan,” ujar Novita.
Baca juga: Kota Tangerang ditunjuk jadi tuan rumah Festival KIM 2025
