Serang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Banten Inspektur Jenderal Polisi Hengki menegaskan bahwa implementasi Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 terkait operasional angkutan tambang masih tahap awal sosialisasi dan sanksi bagi pelanggar akan diterapkan secara bertahap.
Kapolda menjelaskan bahwa keputusan gubernur tersebut baru saja diterbitkan dan membutuhkan proses sebelum penindakan penuh dilakukan.
"Pergub (Kepgub) aja baru terbit tanggal 28 Oktober, jadi sampai hari ini belum sampai dua minggu," katanya di Serang, Selasa.
Ia merinci tahapan implementasi dimulai dengan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengusaha angkutan dan pengusaha tambang, agar mematuhi aturan tersebut.
"Ada tahap sosialisasi, diberitahu semua, pengusaha angkutan, pengusaha tambang, ada Keputusan Gubernur 567 Tahun 2025, semua harus tertib terhadap itu," jelasnya.
Baca juga: Kurangi dampak sosial, Pemprov Banten tetapkan jam malam truk tambang
Menurut Kapolda, evaluasi baru akan dilaksanakan setelah aturan berjalan dua pekan. Evaluasi itu akan mengkaji dampak di lapangan, termasuk nasib pengusaha lokal dan kemungkinan adanya kebijakan kondisional.
Hengki juga menegaskan bahwa penindakan memiliki tahapan, mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga sanksi pidana.
"Kalau itu penindakan itu kan ada teguran, diingatkan, ada sanksi administrasi, ada sanksi pidana," ujarnya.
Kapolda membedakan jenis sanksi yang akan diterapkan. Sanksi administrasi, seperti pencabutan izin, akan dikenakan bagi yang melanggar izin transportasi.
"Kalau dia tidak tertib dengan izin transportasi, ada sanksi administrasi, dicabut izinnya, dan lain-lain. Kalau dia tidak miliki izin pertambangan, ada sanksi pidananya. Saya rasa itu," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Banten wajibkan perusahaan tambang siapkan kantong parkir
