Serang (ANTARA) - Gubernur Banten, Andra Soni, mewajibkan seluruh perusahaan tambang berizin di Provinsi Banten untuk menyiapkan buffer zone atau kantong parkir di wilayah operasional mereka masing-masing.
"Ini sebagai salah satu solusi teknis dalam mendukung implementasi Keputusan Gubernur (Kepgub) kata Andra Soni saat meninjau implementasi aturan tersebut di Bojonegara, Kabupaten Serang, Senin.
Hal ini, kata dia, tertuang dalam Kepgub Nomor 567 tentang pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas untuk kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah Provinsi Banten. Truk tambang dan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap hari.
"Saya juga meminta kepada Kepala Dinas SDM (Sumber Daya Mineral) untuk melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan tambang yang berizin, untuk berkoordinasi, dalam menyiapkan buffer zone di wilayah mereka masing-masing," ujarnya.
Baca juga: Kurangi dampak sosial, Pemprov Banten tetapkan jam malam truk tambang
Menurutnya, penyediaan buffer zone krusial agar truk-truk dapat menunggu jam operasional tanpa memarkir kendaraan di badan jalan, yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Ia menyebutkan bahwa salah satu pengelola tambang telah mematuhi arahan tersebut dan menyediakan kantong parkir.
"Salah satu di sini, pengelola tambang PT SMI Group, menyediakan buffer zone-nya," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menegaskan komitmen bersama aparat terkait untuk menindak tegas operasional tambang yang tidak berizin.
"Dan tadi komitmen kita bersama, bahwa tambang tidak berizin, tidak boleh beroperasional. Dan itu harus segera kita tindak," pungkasnya.
Baca juga: Truk tambang diarahkan masuk tol lewat gerbang khusus
