Tangerang (ANTARA) - Polres Metro Tangerang Kota telah memetakan modus peredaran obat - obatan terlarang di kalangan pelajar dengan menjual melalui toko kosmetik atau sembako.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari di Tangerang Kamis mengatakan modus yang digunakan pelaku untuk menjual barang terlarang ini sudah diketahui petugas, bahkan ada yang melalui sistem Cash on Delivery (COD).
"Modus penjualan obat terlarang bagi pelajar melalui toko kosmetik maupun warung sembako sudah kita ketahui. Kita siap tindak tegas. Ini komitmen kita dari kepolisian bagi masyarakat yang telah melakukan pelaporan dan aspirasi," kata Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari.
Baca juga: Polda Banten ringkus pengedar obat ilegal, sita 23.000 pil Hexymer
Kapolres Kombes Pol Raden juga mengajak peran aktif masyarakat dengan melakukan pelaporan jika mengetahui info tindak kriminal maupun peristiwa darurat.
"Call Center 110 yang siap merespons laporan masyarakat secara cepat dan tanpa biaya,” katanya.
Dir Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hari Muharram Firmansyah mengingatkan agar masyarakat tidak segan melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba atau gangguan kamtibmas lainnya.
“Kami ingin mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan keluarga, terutama dalam pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari tawuran, narkoba, dan tindak kriminal,” ujarnya.
Teuku Iwan Jayasyah, tokoh masyarakat di RW 7 Karawaci Baru Tangerang berharap sinergisitas antara kepolisian dan warga terus meningkat sehingga bisa menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.
Baca juga: Polda Banten ungkap peredaran obat ilegal lintas Banten-Jakarta.
