Tangerang (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Langit Biru Kota Tangerang, Banten memberikan sanksi kepada 57 kendaraan yang dinyatakan tidak lulus atau melebihi baku mutu emisi kendaraan dalam kegiatan uji emisi kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang Rabu mengatakan data kendaraan tersebut merupakan hasil kegiatan petugas gabungan. Adapun rinciannya yakni 15 kendaraan berbahan bakar bensin dan 42 kendaraan berbahan bakar solar yang diketahui tak lulus uji emisi.
Kendaraan itu gagal memenuhi standar emisi dan seluruh pengendara tersebut telah diberlakukan sanksi yang diberikan PPNS Satpol PP selaku anggota Tim Satgas Langit Biru
"Pelanggar menerima teguran pertama dan diwajibkan melakukan pemeliharaan berkala kendaraan bermotor hingga memenuhi baku mutu emisi," kata Wawan.
Baca juga: DLH Kota Tangerang targetkan uji emisi 2.000 kendaraan selama tiga hari
Sementara itu pada hari pertama uji emisi, DLH Kota Tangerang mencatat ada 337 kendaraan yang dilakukan pemeriksaan dan sisanya yakni 280 kendaraan dinyatakan lulus uji emisi.
Jika ditemukan di razia selanjutnya tidak lulus, lanjut Wawan, pengendara tersebut akan dikenakan teguran kedua hingga ketiga yaitu sanksi pidana dengan memerintahkan pelanggar untuk hadir persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan maksimal denda Rp50 juta.
"Razia uji emisi ini masih akan berlangsung hingga Kamis (30/10) di Jalan Metland Bolevard sebagai jalan kota. Sedangkan hari ini, di hari kedua berlangsung di Jalan MH Thamrin depan Argo Pantes sebagai jalan provinsi. Maka, data ini masih akan terus bertambah," kata Wawan.
Baca juga: Pemkot Tangerang pastikan gas buang kendaraan layak lewati uji emisi
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengatakan uji emisi merupakan langkah penting untuk mewujudkan udara yang bersih serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan.
“Uji emisi ini bukan sekadar penindakan, tetapi bagian dari upaya bersama memastikan kendaraan yang beroperasi layak dan tidak mencemari udara,” ujar Maryono.
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua dan empat. Kendaraan yang belum memenuhi standar diberikan teguran serta imbauan agar segera melakukan perawatan.
“Menjaga kendaraan tetap prima bukan hanya soal kenyamanan, tapi juga tanggung jawab kita terhadap lingkungan,” tambahnya.
Baca juga: Alvalab sediakan alat uji kadaluwarsa pangan berakurasi tinggi
Sebagai bentuk keteladanan, Maryono, turut mengikutsertakan mobil dinasnya dalam uji emisi dan dinyatakan lolos uji kelayakan. “Kendaraan dinas pun wajib dirawat. Saya ingin memberi contoh bahwa perawatan rutin itu penting,” ungkapnya.
Maryono juga mengajak masyarakat untuk mendukung gerakan Langit Biru Tangerang dengan merawat kendaraan dan menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan.
“Langit biru adalah simbol udara sehat dan kehidupan berkualitas. Mari kita jaga bersama Kota Tangerang agar tetap bersih dan nyaman,” tutupnya.
Sebagai informasi, kegiatan uji emisi ini menargetkan sekitar 2.000 kendaraan selama tiga hari di berbagai titik strategis Kota Tangerang sebagai bagian dari upaya menekan polusi udara dan menumbuhkan budaya tertib lingkungan.
Baca juga: Enam pasangan bukan suami istri terjaring operasi gabungan di Tangerang
Pewarta: Achmad IrfanEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.