Serang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten memetakan kompetensi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan manajemen talenta yang ditargetkan mulai berlaku Januari 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, mengatakan manajemen talenta menjadi upaya penataan pegawai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Kami petakan potensi untuk mengukur kompetensi ASN. Karena setiap ASN pasti punya potensi, dan itu akan kami gali melalui tes kompetensi (CATC) dalam waktu dekat ini," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Serang tekankan 3.809 PPPK baru tingkatkan pelayanan
Ia menjelaskan bahwa sistem ini akan digunakan untuk mengumpulkan data dan menilai kemampuan setiap ASN, termasuk kepala organisasi perangkat daerah (OPD), berdasarkan bidangnya.
"Setelah hasil penilaian didapatkan, ASN akan dikelompokkan dalam main box talent," katanya.
Selain itu, kata dia, manajemen talenta juga merupakan langkah persiapan promosi jabatan, baik dari pelaksana ke pengawas, pengawas ke administrator, maupun administrator ke jabatan pimpinan tinggi.
Mekanisme manajemen talenta telah terstruktur dan mengadopsi panduan serta aplikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mempercepat proses.
“Prosesnya otomatis terintegrasi dengan BKN. Harapannya, sistem ini bisa menempatkan pegawai sesuai kompetensinya sekaligus menjadi upaya penataan ASN,” pungkas Murni.
Baca juga: BKN target tuntaskan pengangkatan 190 ribu PPPK Jabar dan Banten pada 2025
