Serang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melakukan pengawasan sejumlah toko beras di wilayah Kota Serang untuk memastikan harga jual di pasaran tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan menjaga stabilitas bahan pangan strategis.

Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pengecekan tersebut merupakan langkah preventif sekaligus bentuk pengawasan terhadap distribusi pangan yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa harga beras yang dijual di pasaran tetap sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah. Ini adalah langkah preventif sekaligus pengawasan terhadap distribusi bahan pangan strategis,” kata Yudhis di Serang, Rabu.

Baca juga: Jelang akhir tahun, Satgas Pangan Polres Serang pastikan harga beras stabil

Pengecekan dilakukan di tiga lokasi, yakni Toko Beras Mugi Barokah di Pasar Rau, Toko Beras Sumber Sri di Cimuncang, dan gerai Indomaret Bumi Agung di Perum Bumi Agung 1. Hasilnya, seluruh harga beras yang dijual masih berada di bawah atau sesuai dengan HET yang berlaku.

Di Toko Mugi Barokah, beras medium dijual Rp13.000 per kilogram (HET Rp13.500) dan beras premium Rp14.700 (HET Rp14.900). Sementara di Toko Sumber Sri, harga beras medium dan premium masing-masing sesuai dengan HET, yakni Rp13.500 dan Rp14.900. Di Indomaret Bumi Agung, beras SPHP dijual Rp12.500 per kilogram, sesuai HET.

“Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan pelanggaran maupun indikasi penimbunan dan spekulasi harga,” ujar Yudhis. Ia menegaskan bahwa kegiatan serupa akan dilaksanakan secara berkala, terutama menjelang akhir tahun, ketika permintaan bahan pokok cenderung meningkat.

Baca juga: Disperindag Lebak sebut harga beras medium stabil

Ia juga mengimbau pedagang agar tidak menaikkan harga secara sepihak dan mendorong masyarakat melaporkan apabila menemukan praktik jual beli yang tidak sesuai ketentuan. “Kami mengimbau kepada para pedagang agar tidak menaikkan harga secara sepihak, dan kepada masyarakat jangan ragu melaporkan jika menemukan harga yang tidak wajar,” katanya.

Menurutnya, upaya pengawasan harga beras merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menjaga stabilitas pangan dan melindungi daya beli masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi nasional.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menjaga stabilitas pangan dan melindungi daya beli masyarakat. Kami lakukan pengawasan dan penegakan hukum secara humanis namun tetap tegas,” ujar Yudhis.

Baca juga: Pemkab Lebak prioritaskan pertanian wujudkan kesejahteraan warga



Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026