Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten segera menyiapkan pengaturan jam operasional truk tambang guna mengurai kemacetan dan menekan dampak aktivitas tambang terhadap masyarakat di sekitar jalur utama.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan kebijakan tersebut menjadi hasil utama rapat koordinasi bersama bupati, wali kota, Forkopimda, pengelola tol, dan pihak terkait lainnya yang digelar di Serang.
“Kita bersepakat membuat pengaturan jam operasional yang sinkron antara kabupaten dan kota, dan ini juga menyangkut seluruh wilayah Provinsi Banten. Itu yang akan kita lakukan,” ujar Andra Soni di Kota Serang, Jumat.
Baca juga: Tolak truk ODOL melintas, ratusan warga Kramatwatu Serang demo
Ia menjelaskan lonjakan signifikan pergerakan truk tambang di wilayah Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kota Serang menjadi alasan utama perlunya penertiban waktu operasional.
“Aktivitas angkutan tambang ini jumlahnya meningkat drastis, sehingga perlu ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi dengan seluruh pihak,” katanya.
Andra menegaskan kebijakan baru ini juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang sebelumnya mengeluhkan kemacetan di jalur Kramatwatu akibat padatnya kendaraan tambang.
“Masukan itu sangat masuk akal, sederhana tapi penting. Langsung kita konfirmasi dan akan kita tindak lanjuti. Saya minta tolong dimonitor implementasinya, mudah-mudahan bisa terlaksana dan mengurai kemacetan,” ucapnya.
Baca juga: Soal penanganan truk ODOL di Serang terkendala regulasi jalan tol
Ia juga menugaskan jajarannya untuk menyiapkan regulasi yang memperkuat kesepakatan tersebut.
“Harus ada pengawasan khusus di Banten. Maka saya minta kepada instansi terkait mempersiapkan peraturan gubernur yang betul-betul mendengarkan semua masukan, termasuk dari masyarakat,” ujar dia.
Menurut Andra, pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam mengatur jalur dan waktu penggunaan jalan, termasuk pemanfaatan akses tol. “Kalau dibuat pintu tol tapi tidak digunakan, berarti harus diatur. Permintaan saya tadi seperti itu, nanti kita perkuat dengan regulasi,” ujarnya.
Baca juga: Dikeluhkan warga, tim dibentuk atasi kemacetan truk di Bojonegara Serang
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo menjelaskan, pengaturan teknis larangan truk tambang di jam tertentu akan segera disusun.
“Secara teknis, nanti di ujungnya akan kita buat larangan masuk. Truk tambang akan diarahkan agar tidak melintas ke situ. Kami akan berkoordinasi dengan teman-teman kepolisian,” kata Tri.
Tri mencontohkan, pola jam operasional akan meniru penerapan di Tangerang dan Lebak. “Konsepnya seperti yang sudah jalan di Tangerang, dari jam 22.00 sampai jam 05.00 WIB. Di Lebak dari jam 21.00 sampai jam 05.00 WIB Ini akan kita coba,” ujarnya.
Baca juga: Petugas gabungan awasi perlintasan truk tambang di Serang-Cilegon
Ia menambahkan, pengaturan waktu tersebut masih bersifat usulan dan akan disesuaikan dengan hasil pembahasan lanjutan.
“Saya sampaikan perlu ada spare waktu, misalnya dari sini jam 22.00 dengan waktu tempuh Serang ke Tangerang satu jam, ya bisa ditarik mundur jadi jam 21.00 WIB. Tapi ini baru usulan, belum disepakati,” katanya.
Tri menyebut peningkatan volume truk tambang di tol cukup tinggi, sementara banyak pengemudi memilih jalur alternatif untuk menghindari jembatan timbang (WIM) di gerbang Tol Cilegon Timur.
“Kalau ketahuan over dimension over load (ODOL), mereka bisa kena denda dan harus keluar di pintu berikutnya. Dendanya besar, hampir tiga kali harga tol,” jelasnya.
Ia menegaskan, sistem tol saat ini mencatat pelanggaran kendaraan ODOL secara otomatis. “Di struk tol sudah tercatat, kalau kendaraan kelebihan muatan akan muncul pemberitahuan. Jadi pengusaha juga tahu, karena tercantum di struk tol-nya,” tutur Tri.
Baca juga: Kurangi kecelakaan, KNKT inisiasi pendirian sekolah pengemudi
