Kota Tangerang (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, meminta perusahaan untuk melaporkan setiap perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) guna memastikan hak pekerja terlindungi dan perusahaan menjalankan kewajiban sesuai undang-undang.
"Silakan laporkan jika ada PKWT. Ini untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis, kondusif dan taat hukum di Kota Tangerang," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan di Tangerang, Jumat.
Ujang juga mengatakan terdapat tiga unsur utama yang harus dipenuhi perusahaan dan menjadi dasar sahnya perjanjian kerja yakni adanya pekerjaan yang dilakukan, adanya upah sebagai imbalan dan adanya perintah dari pemberi kerja.
"Tujuannya jelas yaitu untuk mencegah timbulnya perselisihan industrial yang merugikan kedua belah pihak, baik pekerja maupun pengusaha," ujar Ujang.
Baca juga: Disnaker Kota Tangerang kirim 48 peserta ikuti magang di AEON
Ia juga menjelaskan penekanan pada tiga unsur ini bertujuan agar perusahaan menjadikan hal tersebut sebagai landasan wajib dalam setiap perjanjian kerja yang mereka susun, sehingga keabsahan dan kejelasan hubungan kerja dapat terjamin.
"Ini penting untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan perusahaan telah menjalankan kewajibannya sesuai undang-undang," katanya.
Sementara itu Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang juga telah melakukan upaya melalui pelatihan kepada perusahaan mengenai pemahaman dan kepatuhan perusahaan dalam menyusun perjanjian kerja sesuai regulasi.
"Kita ingin perusahaan di Kota Tangerang memiliki pemahaman yang solid dalam penyusunan perjanjian kerja dan tak menimbulkan masalah di kemudian waktu," ujarnya.
Baca juga: Antisipasi penipuan berkedok rekrutmen kerja, Disnaker terjunkan timsus
