Serang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Banten.
Mereka berasal dari empat negara, yakni tiga warga Myanmar, dua warga Vietnam, satu warga Laos, dan satu warga Filipina.
Kepala Kantor Imigrasi Serang Igak Artawan dalam keterangannya di Kota Serang, Rabu, mengatakan proses deportasi dilakukan secara bertahap sejak Senin (13/10) malam.
Langkah itu merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.
“Proses deportasi sudah dilakukan secara bertahap sejak tadi malam. Tindakan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan wilayah negara,” ujar dia.
Baca juga: Imigrasi Banten perketat pengawasan orang asing di Kota Cilegon
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Maximilianus Kolbe Kristanto Lake menjelaskan, ketujuh WNA tersebut diamankan dalam operasi pengawasan di PT Deoworks Group Indonesia, Anyer, Kabupaten Serang, pada 30 September 2025.
Mereka kedapatan mengikuti pelatihan penjualan produk e-commerce dengan izin tinggal yang tidak sesuai.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim Inteldakim menemukan sembilan WNA pemegang paspor dari Taiwan, Laos, Filipina, Vietnam, dan Myanmar. Dari hasil pendalaman, tujuh di antaranya terbukti mengikuti pelatihan penjualan produk kecantikan menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai,” kata Maximilianus.
Baca juga: Imigrasi Soetta perkuat pencegahan kasus TPPO dari desa
Ia menambahkan, untuk kegiatan pelatihan atau kursus, seharusnya para peserta menggunakan visa kunjungan dengan indeks C9. Namun, para WNA tersebut menggunakan izin tinggal berbeda yang tidak mengizinkan mereka melakukan aktivitas pelatihan di Indonesia.
Setelah diperiksa, seluruhnya ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Serang sebelum dipulangkan ke negara asalnya.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen Imigrasi Serang dalam memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Banten.
Baca juga: Terlibat kriminal, dua WN China ditolak masuk Indonesia
