Serang (ANTARA) - Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan dukungan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD Banten yang dinilai strategis bagi pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus keberlanjutan lingkungan hidup.
Dua Raperda tersebut yakni tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM, serta Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami secara prinsip mendukung Raperda ini, sebagai langkah strategis dan konstitusional untuk memberikan dukungan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk dan jasa,” kata Dimyati pada rapat paripurna DPRD Banten di Serang, Banten, Selasa (14/10).
Baca juga: DPRD Banten matangkan pembahasan Raperda UMKM dan Ekonomi Kreatif
Ia menegaskan, pengembangan ekonomi kreatif yang berbasis inovasi dan ide merupakan bagian dari transformasi ekonomi daerah agar lebih adaptif terhadap perubahan zaman. Menurutnya, sektor ini memiliki potensi besar untuk memperkuat ekonomi Banten karena melibatkan generasi muda dan UMKM lokal.
“Ekonomi kreatif ini sektor yang bertumpu pada kreativitas, inovasi, dan ide untuk menghasilkan produk atau jasa bernilai ekonomi dan sosial. Karena itu perlu dukungan pemerintah daerah agar berkembang,” jelasnya.
Terkait Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dimyati menyebutkan revisi diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan nasional pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan itu juga bertujuan mengakomodasi muatan lokal serta memperkuat penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan di Banten.
“Apalagi pasca Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga perlu muatan-muatan lokal daerah dalam penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan,” katanya.
Baca juga: Komisi IV DPRD Banten jawab pandangan umum fraksi atas raperda lingkungan hidup
Ia menambahkan, perubahan Raperda tersebut memiliki cakupan lebih luas dan bersifat operasional dengan fokus pada perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sebagai instrumen utama keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam.
“Pembangunan yang dilakukan harus berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, di mana setiap aktivitas pembangunan termasuk kegiatan usaha dan industri harus mempertimbangkan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata dia.
Dimyati juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam gerakan kolektif menjaga lingkungan. Ia menyebutkan, Raperda ini bukan hanya soal regulasi, tetapi bentuk komitmen bersama untuk menjadikan Provinsi Banten maju secara ekonomi sekaligus hijau, lestari, dan berkelanjutan.
Baca juga: Komisi IV DPRD Banten usulkan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
